Lirik dan partitur asli lagu Indonesia Raya—lagu kebangsaan yang di-‘launching’ bersamaan dengan momen Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928—memuat tiga stanza yang mengandung doa mulia di dalamnya. Tapi kenapa sebagian besar orang Indonesia hanya mengenal stanza pertama?
Faktanya, lagu Indonesia Raya tiga stanza memang jarang berkumandang. Liriknya tidak cukup familiar di telinga masyarakat masa kini. Padahal, lirik lagu tiga stanza itu mengandung doa dan makna mendalam bagi Tanah Air tercinta.
Lagu kebangsaan Indonesia diciptakan oleh Wage Rudolf (WR) Soepratman dan dimainkan pertama kali pada 28 Oktober 1928, atau bertepatan dengan momen berkumandangnya Sumpah Pemuda.
Lirik lagu Indonesia Raya tiga stanza bisa disimak dalam video berikut:
Sejarah lagu “Indonesia Raya”
Sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud, saat pertama kali dikenalkan, tidak ada kata “Raya” dalam bait lagu ini—kendati judulnya Indonesia Raya. Sebagai gantinya, digunakanlah kata “Mulia”.
Pencipta lagu ini, Wage Soepratman, harus menempuh perjuangan panjang yang tak mudah saat mengkreasinya.
Sebagaimana dilansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wage Soepratman—yang kemudian menyematkan nama “Rudolf” di tengahnya biar bisa belajar di sekolah Eropa—adalah seorang wartawan dan pemain musik yang lahir pada 19 Maret 1903.
Sebelum memutuskan menjadi wartawan Kaoem Kita (1924-1925) dan Sin Po (1926-1933), Wage sempat menjajal profesi sebagai guru. Dia adalah pemuda yang tidak pernah absen dari Kongres Pemuda I dan II.
Penciptaan lagu Indonesia Raya bermula ketika dia membaca artikel bertajuk “Manakah komponis Indonesia yang bisa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia yang dapat membangkitkan semangat rakyat?” dalam majalah Timboel terbitan Solo, Jawa Tengah.
Wage tergerak. Dari sinilah titik awal sejarah lagu Indonesia Raya yang sarat doa di setiap liriknya itu dibuat.
Pada suatu malam di tahun 1926, Wage mulai menuliskan not-not dan membuat lagu kebangsaan menggunakan biola.
Lagu Indonesia Raya ciptaannya mulai dikenal umum ketika sang komposer memperdengarkan alunan nada tanpa lirik kepada para peserta Kongres Pemuda II.
Sebelum menampilkan Indonesia Raya di Kongres Pemuda II, Soepratman sempat menemui kawannya yang punya studio rekaman, bernama Yo Kim Tjan. Di studio tersebut, dia membuat rekaman piringan hitam lagu Indonesia Raya versi instrumen biola beserta suaranya, dan versi orkes keroncong. Dengan rekaman itu, dia berharap lagu kebangsaan kian dikenal luas—mengingat masa itu keroncong merupakan musik yang populer di kalangan pemuda.
Pada malam penutupan Kongres, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat, ia dengan gesekan biolanya membawakan lagu Indonesia Raya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), setelah lagu selesai, sebagian peserta kongres mulai merangkul Wage Soepratman dengan mata berkaca-kaca. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang bersorak meminta lagu kembali dimainkan.
Sejak itu, nama Wage Soepratman kian populer, setelah partitur dan lagu Indonesia Raya dirilis oleh Sin Po edisi Sabtu, 10 November 1928. Selebaran berisikan partitur dan lirik tiga stanza Indonesia Raya juga ikut disebarkan kepada masyarakat luas.
Keputusan Hanya Menyanyikan Satu Stanza
Usai Indonesia Raya dikumandangkan pada 28 Oktober 1928, Belanda jadi panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong.
Pemerintah kolonial tidak mengira lagu yang dinyanyikan Wage Soepratman sebetulnya sudah direkam setahun sebelum Kongres Pemuda II.
Pada 1944, Jepang, yang baru saja kalah dari Sekutu, membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Sukarno dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr Oetojo.
Panitia pun memutuskan untuk melakukan perubahan atas naskah asli yang ditulis oleh W.R. Soepratman sebanyak tiga kali.
Melalui Panitia Lagu Kebangsaan pula, ditetapkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia cukup dinyanyikan satu stanza.
Penetapan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan turut tercantum dalam Pasal 36B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Lagu kebangsaan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Usulan Menyanyikan Kembali Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza
Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu sempat melontarkan wacana untuk mewajibkan menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza.
Menanggapi wacana tersebut, Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI waktu itu—yang kini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Kabinet Merah Putih—meminta agar wacana dan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewajibkan para siswa di sekolah menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza pada kesempatan-kesempatan tertentu, dikaji kembali dengan memperhatikan pendapat para sejarawan dan pendidik.
“Sebaiknya sebelum melontarkan wacana dan mulai mensosialisasikan kembali lagu Indonesia Raya versi lengkap tiga stanza, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji secara mendalam persoalan tersebut dengan meminta pendapat para sejarawan dan tokoh pendidikan terlebih dahulu. Ini persoalan yang bisa melahirkan kontroversi. Bahkan, sepuluh tahun lalu persoalan ini pernah jadi kontroversi,” kata Fadli Zon, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Agustus 2017.

Menurut Fadli, jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya memang bisa dinyanyikan dengan cara satu stanza atau cara tiga stanza. “Kedua-duanya sama-sama dibenarkan oleh undang-undang,” katanya.
“Masalahnya, selama lebih dari setengah abad, bahkan hampir dalam semua acara resmi kenegaraan sejak Indonesia merdeka, pada praktiknya kita hanya menyanyikan lagu kebangsaan versi satu stanza saja, tak pernah lengkap tiga stanza. Sehingga, jika kini pemerintah mewajibkan para siswa di sekolah untuk menyanyikan lengkap tiga stanza, bisa muncul beberapa persoalan” jelasnya.
Menurut Fadli, secara teknis kebijakan tiga stanza ini akan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat umum, terkait mana versi yang benar dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dari sudut legal, Fadli menambahkan, kedua-duanya memang dibenarkan. Tetapi mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan dengan tiga stanza akan menabrak praktik dan konvensi yang telah melembaga di tengah masyarakat kita selama puluhan tahun.
Kedua, lanjutnya, kalau membaca kembali Pasal 60 dan 61 UU No. 24/2009, lagu kebangsaan memang diutamakan untuk dinyanyikan dengan cara satu stanza. Sebab, cara inilah yang pertama kali disebut dalam undang-undang.
Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza
Sebagaimana dijelaskan dalam laman Kemendikbud, aransemen masing-masing stanza sama, tetapi lirik berbeda. Dan Indonesia Raya yang kebanyakan dinyanyikan saat ini merupakan lagu pada stanza pertama, yang berkisah tentang bangsa yang kala itu belum bersatu. Lirik stanza ini berisi ajakan untuk bersatu.
Pada stanza kedua, terdapat doa yang tulus dari seluruh rakyat yang sudah bersatu, mengharapkan Indonesia menjadi negara bahagia.
Sementara itu, lirik stanza ketiga memuat janji dan sumpah dari seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut lirik lengkap “Indonesia Raya” tiga stanza:
Stanza pertama
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku…
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu…
Hiduplah tanahku Hiduplah negeriku Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya Bangunlah badannya Untuk Indonesia raya…
Indonesia raya, merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya…
Stanza Kedua
Indonesia, tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri Untuk s’lama-lamanya…
Indonesia tanah pusaka, Pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia…
Suburlah tanahnya, Suburlah jiwanya Bangsanya, rakyatnya, semuanya…
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya
Untuk Indonesia raya…
Indonesia raya, merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya…
Stanza ketiga
Indonesia tanah yang suci, Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri Menjaga ibu sejati…
Indonesia tanah berseri, Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi…
S’lamatlah rakyatnya S’lamatlah putranya Pulaunya, lautnya, semuanya…
Majulah negerinya, Majulah pandunya
Untuk Indonesia raya…
Indonesia raya, merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya…
Menurut catatan Samudra Fakta, setidaknya saat ini ada satu institusi yang secara konsisten selalu mengumandangkan lagu Indonesia Raya tiga stanza, yaitu Pondok Pesantren Majma’al Bachroun Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Siswa-siswi atau santri dan santriwati Tarbiyyah Hifdhul Ghulam Wal Banat (THGB), sekolah yang dijalankan oleh pesantren itu, selalu menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza setiap hendak memulai pelajaran. Setiap hari. Ya, setiap hari.
Momen menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza tersebut tersekam dalam dokumentasi jurnalisme sinematik hasil kolaborasi Samudra Fakda dan Reddocs berikut ini:
Lagu tiga stanza selalu dinyanyikan karena, menurut pengasuh Ponpes sekaligus Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi, ada doa dalam setiap liriknya. Dan dengan doa itulah, menurut Kiai Muchtar, Indonesia bisa selamat.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza tak hanya dilakukan oleh santri-santri pondok itu, tetapi juga diaplikasikan oleh seluruh jemaah atau warga Tarekat Shiddiqiyyah di seluruh Indonesia dalam setiap acara yang mereka adakan.
Ironisnya, selama ini, sebagian besar institusi pemerintahan maupun swasta, dan orang Indonesia hanya tahu stanza pertama, yang sebagaimana penjelasan Kemendikbud, adalah lagu yang mewakili bangsa yang belum bersatu.*





