Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima dan 17 pemberi suap. Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh orang dari keseluruhan tersangka tersebut.
Ketiga tersangka, Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiono belum menyampaikan tanggapan terbaru atas konstruksi perkara dan nilai transaksi yang diumumkan KPK. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***





