Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 757 rekening ganda dan kelompok masyarakat fiktif dalam dana hibah APBD Jatim, dan kini menelusuri keterkaitannya dengan kasus korupsi hibah 2019–2021.
__________
KPK kembali membongkar skema penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Melalui upaya supervisi dan deteksi dini, KPK mengidentifikasi 757 rekening dengan kesamaan identitas serta ratusan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang tercatat sebagai penerima dana hibah dari APBD.
Temuan ini menjadi sinyal bahwa praktik manipulatif dalam penyaluran hibah belum benar-benar berhenti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pencegahan, melainkan bagian dari integrasi upaya penindakan terhadap dugaan korupsi hibah yang kini tengah ditangani.
“Kami sedang menelusuri keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah pokmas periode 2019 hingga 2021,” ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut temuan KPK, anggaran hibah Jatim untuk 2023–2025 tercatat mencapai Rp12,47 triliun. Ada lebih dari 20.000 lembaga penerimanya. Dana ini dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, sebagaimana temuan KPK, data menunjukkan bahwa banyak penerima yang tidak profesional, fiktif, bahkan terindikasi duplikasi nama, NIK, dan tanda tangan.
Budi mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa skema penyimpangan berjalan sistematis. Mulai dari pengaturan jatah hibah oleh oknum pimpinan DPRD, pemotongan hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, hingga proyek yang sudah “dikondisikan” sejak pengajuan proposal.
Pemotongan ini dibagi: 20 persen untuk ijon ke anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi.
Regulasi yang berlaku, termasuk Pergub Jatim No. 7/2024, memang mencantumkan perbaikan seperti pelibatan BUMDes dan persyaratan bagi koperasi. Namun, KPK menilai aturan tersebut belum cukup tajam. Tak ada sanksi jelas bagi penerima fiktif, dan pokmas insidentil belum didefinisikan secara tegas.
Lemahnya pengawasan, menurut KPK, juga terlihat dari 133 lembaga yang harus mengembalikan dana hibah senilai Rp2,9 miliar, namun Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan.
Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD disebut tidak memiliki sistem verifikasi pencairan yang memadai, sehingga dana cair seperti transaksi biasa tanpa kontrol ketat.
KPK pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim. Antara lain, penajaman tujuan hibah agar sesuai program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima yang terukur, transparansi dalam seleksi, serta pembangunan database lintas kabupaten/kota yang terintegrasi dengan pusat.
Digitalisasi sistem hibah yang bisa diakses publik secara real-time disebut KPK menjadi kunci pencegahan. Komisi juga mendorong pelibatan masyarakat lewat kanal pengaduan serta penguatan kerja sama dengan bank RKUD agar proses pencairan akuntabel.
Budi menegaskan bahwa tata kelola hibah yang bersih tak hanya penting bagi Jatim, tetapi juga harus menjadi agenda nasional. KPK akan melibatkan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi hibah berbasis NIK, membangun platform digital terintegrasi, dan menyusun rekomendasi pencegahan korupsi hibah secara nasional.
KPK berharap upaya ini bukan hanya menghentikan praktik culas di balik dana hibah, tetapi juga menuntaskan benang merah kasus lama yang masih menyisakan tanya.***





