Dua saksi kunci dalam kasus impor gula yang mendudukkan Tom Lembong sebagai terdakwa, yaitu Jokowi dan Rini Soemarno, gagal dihadirkan di sidang. Kuasa hukum Tom menilai Hakim mengesampingkan BAP.
__________
Proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, eks Menteri Perdagangan, menyisakan pertanyaan karena dua saksi kunci dalam kasus korupsi impor gula 2015–2016 yang menjeratnya—Presiden ke-7 Joko Widodo dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno—tak pernah hadir di ruang sidang.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan mengesampingkan keterangan Rini Soemarno.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyebut bahwa alasan ketidakhadiran Rini, yakni karena kegiatan keluarga di Jawa Tengah, tidak termasuk kategori halangan sah. Oleh karena itu, kata dia, BAP Rini yang dibacakan di persidangan dinyatakan tidak memiliki nilai hukum.
“Majelis hakim, dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 KUHP, memberikan penilaian bahwa alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno, yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan, bukanlah termasuk kategori halangan yang sah,” ucap Alfis dalam putusan.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Tom, kesaksiannya Rini dinilai sangat penting untuk mengurai siapa sebenarnya yang membuat keputusan. Rini, menurut tim kuasa hukum Tom, adalah sosok yang menyetujui pelibatan perusahaan swasta dalam importasi gula.
Kuasa Hukum Protes, Jaksa Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi
Kekecewaan diungkapkan tim kuasa hukum Tom Lembong dalam pleidoi yang dibacakan pada 9 Juli 2025. Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom, menegaskan bahwa Rini adalah saksi fakta utama.
“Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut,” kata Ari, di sidang pembelaan.
Saat jaksa tetap membacakan BAP Rini tanpa menghadirkan yang bersangkutan, tim pengacara menyatakan walk out dari persidangan.
Ari menilai, ketidakhadiran Rini membuat pihaknya tidak bisa melakukan uji silang terhadap keterangan penting yang dapat meringankan terdakwa.
“Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat terdakwa,” tegas Ari.
Presiden Jokowi Juga Tidak Hadir, Konstruksi Perkara Dinilai Pincang
Sorotan tak berhenti pada Rini. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. Padahal, menurut tim pembela Tom, kebijakan yang membuat klien mereka duduk di kursi terdakwa adalah turunan langsung dari keputusan pemerintahan saat itu.
Dalam sidang duplik pada Senin, 14 Juli 2025, pengacara Zaid Mushafi mengungkapkan bahwa ketidakhadiran dua tokoh penting ini melemahkan tudingan jaksa.
“Dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo,” ujar Zaid.
Zaid menambahkan, tanpa kehadiran dua sosok itu, dalil jaksa menjadi tidak utuh, bahkan saling bertabrakan. Jaksa juga dinilai gagal membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari Tom dalam kebijakan impor tersebut.
“Oleh karenanya, hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP,” katanya.
Asas Equality Before the Law dan Hak Terdakwa Dikesampingkan?
Zaid menambahkan, secara prinsip, setiap orang setara di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, posisi Jokowi dan Rini seolah “terlalu tinggi” untuk hadir di persidangan. Padahal, KUHAP Pasal 65 menjamin bahwa tersangka berhak mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (a de charge).
Rini dan Jokowi, kata Zaid, jelas masuk kategori ini. Namun, jaksa tidak terlihat berupaya maksimal memaksa kehadiran mereka.
Hakim pun dinilainya justru mengesampingkan keterangan yang bisa jadi membalik konstruksi perkara. Sementara KUHAP Pasal 183 mengatur tegas bahwa putusan hakim harus didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan.
Sidang Selesai, Tapi Rasa Keadilan Masih Menggantung
Vonis akhirnya dijatuhkan: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan untuk Tom Lembong. Tapi, prosesnya menyisakan catatan kelam soal konsistensi penegakan hukum.
Dua saksi yang punya potensi mengubah arah perkara justru absen. Jaksa dan hakim terkesan membiarkannya.
Apakah ini bentuk keengganan menyentuh elite pemerintahan? Ataukah memang ada desain agar proses hukum berhenti pada satu nama: Tom Lembong?
Yang pasti, publik berhak bertanya. Jika keadilan dikebiri oleh absennya saksi kunci, apakah putusan yang dijatuhkan bisa dianggap sah dan adil?***




