Namanya Terseret, Khofifah Bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Hibah Jatim?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sedang diusust KPK, di PN Surabaya, Kamis (5/2/2026). - Foto: Humas Pemprov Jatim
Kasus megakorupsi dana hibah Jawa Timur memasuki babak baru. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.

“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Peran Vital Khofifah dalam Mengungkap Aliran Dana

Budi mengatakan Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.

Kehadiran Khofifah dinilai krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memperjelas tata kelola serta aliran dana hibah yang telah menjerat 21 tersangka dari unsur legislatif hingga swasta.

Bacaan Lainnya
Emil Dardak Tidak Dihadirkan

Budi mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sebagai saksi dalam siding tersebut.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.

Daftar Panjang Politisi dan Swasta yang Terseret

Sebelumnya KPK telah melakukan pengembangan perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada (2/10/2025), KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada (16/12/2025), KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi.

Berikut 20 tersangka lainnya:

Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim:

  1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad.
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar.
  3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim:

  1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud.
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima.
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi.
  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi.
  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy.
  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib.
  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus.
  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan.
  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar.
  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan.
  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi.
  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah.
  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya.
  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani.
  16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin.
  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *