Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ternyata tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026. Khofifah meminta penundaan dengan mengirimkan surat kepada Majelis Hakim melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono.
Seyogyanya, Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan saksi Khofifah digelar di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis sore. “Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas menyampaikan permohonan penundaan, karena beliau hari ini berhalangan karena sudah ada tiga agenda terjadwal,” ujar Adi kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tiga agenda tersebut meliputi kegiatan bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembicara kunci, rapat paripurna di DPRD Jawa Timur, serta rangkaian persiapan menjelang kunjungan Presiden RI.
“Hari ini sudah ada kegiatan MPR RI sebagai keynote speaker, kemudian rapat paripurna DPRD, dan hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden. Banyak rapat koordinasi dan persiapan yang harus beliau ikuti,” katanya.
Koordinasi Jadwal Sidang Berikutnya
Saat ditanya kemungkinan kehadiran Khofifah pada persidangan selanjutnya, Adi menyebut belum dapat memastikan. Ia mengatakan hal itu masih dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
“Saya enggak bisa jawab. Itu sedang dikoordinasikan. Tadi sudah kami diskusikan dengan jaksa dan masih dalam proses komunikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Khofifah dijadwalkan pada Kamis.
“Saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Budi, keterangan Khofifah dibutuhkan untuk menjelaskan pelaksanaan hibah di Pemprov Jawa Timur. Pemanggilan itu juga merespons permintaan majelis hakim agar jaksa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan di persidangan.***





