Tanda Tangan Khofifah Jadi Sorotan dalam Skandal Dana Hibah Jatim

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI. | Samudrafakta
Publik menyoroti peran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal dana hibah Jatim. Tanda tangannya dinilai krusial dalam pencairan triliunan rupiah anggaran yang kini diselidiki KPK.

__________

Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025, menjadi titik balik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Bukan sekadar karena jabatannya sebagai kepala daerah, melainkan karena satu hal yang kini jadi pusat perhatian: tanda tangannya.

Tanda tangan itulah yang melekat di atas dokumen pencairan dana hibah triliunan rupiah dari APBD Jatim 2019–2022—anggaran yang kini diselidiki karena kuat dugaan dikorupsi melalui praktik suap dan pemotongan jatah.

Bacaan Lainnya

“Tanpa tanda tangan gubernur, dana itu tidak bisa dicairkan. Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur,” ujar Koordinator Jaringan Kawal Jatim (Jaka), Musfiq, dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (11/7). 

Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada level legislatif, tetapi juga menyelidiki secara serius peran eksekutif dalam rantai pengesahan anggaran.

Tak Sekadar Formalitas

Bagi sebagian orang, tanda tangan gubernur mungkin hanya formalitas belaka dalam sistem birokrasi. Tapi, dalam kasus ini, tanda tangan itu adalah gerbang legalitas yang membuka kran anggaran untuk ratusan kelompok penerima hibah.

Menurut Musfiq, keputusan gubernur bukan hanya administratif, melainkan politis—karena menyangkut alokasi dana dalam jumlah besar. 

“Jika ada pelanggaran, maka keputusan itu harus diuji. Tidak bisa hanya membebankan tanggung jawab pada bawahannya,” katanya.

Sikap senada juga datang dari Forum Alumni BEM Jawa Timur (FABEM). Ketua Bidang FABEM Jatim, Mas Ody, menilai tanda tangan Khofifah bukan dokumen kosong. 

“Kalau tanda tangannya sahkan anggaran yang ternyata dikorupsi, itu bukan perkara kecil,” ujarnya. FABEM mendesak KPK untuk tidak ragu menetapkan status tersangka bila alat bukti cukup.

Ahli: Tanda Tangan Adalah Kunci Pengelolaan

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, membenarkan bahwa kepala daerah memang memiliki wewenang penuh atas pengelolaan keuangan daerah. 

Pos terkait