Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
__________
Mohammad Riza Chalid kembali jadi sorotan. Pengusaha minyak yang kerap dikaitkan dengan permainan energi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Nilai kerugian negara: tak main-main—mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid tidak bermain sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan sejumlah pejabat strategis di tubuh Pertamina, termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka lain secara melawan hukum menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM di Merak,” kata Qohar.
Padahal, saat itu PT Pertamina tidak dalam kondisi membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Tapi lewat rekayasa kebijakan internal, proyek kerja sama itu tetap dijalankan.

Kontrak Abu-Abu, Aset Hilang
Riza, yang dalam proyek ini bertindak sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga menghapus klausul penting dalam kontrak kerja sama.
Seharusnya, terminal BBM Merak milik OTM itu akan beralih menjadi milik Pertamina setelah kontrak 10 tahun berakhir. Namun, klausul tersebut lenyap begitu saja dalam dokumen final.
Tak hanya itu, harga sewa terminal yang disepakati pun disebut sangat tidak wajar—jauh di atas harga pasar. Semua ini dilakukan dengan cara mengintervensi kebijakan internal Pertamina melalui persekongkolan dengan para pejabat di lingkungan VP Supply & Distribution serta Divisi Pemasaran dan Niaga.
“Ini menyebabkan kerugian total loss bagi negara,” ujar Qohar.
Nilai kerugian sebesar Rp2,9 triliun itu, lanjutnya, berasal dari perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jejak Kolaborator
Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah para pejabat tinggi Pertamina dan mitra bisnis yang diduga terlibat dalam konstruksi skandal ini. Di antaranya:
- Alfian Nasution, mantan VP Supply dan Distribusi (2011–2015)
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga (2014)
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain dan VP Crude and Product (2018–2020)
- Arief Sukmara, eks Direktur Gas dan Petrochemical Pertamina International Shipping
- Dwi Sudarsono, VP Product Trading ISC (2019–2020)
- Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
- Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
“Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar.
Siasat Bisnis, Skema Korupsi
Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa kasus ini tak hanya soal markup harga dan penghilangan aset. Ini adalah bentuk baru dari penyalahgunaan wewenang korporasi, di mana aturan internal perusahaan dimodifikasi untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam tubuh BUMN energi. “Bayangkan, kontrak jangka panjang dengan nilai triliunan rupiah bisa dijalankan tanpa urgensi nyata dan tanpa klausul perlindungan aset,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Aroma Skandal Minyak Lama
Nama Riza Chalid sendiri bukan nama asing dalam pusaran skandal minyak nasional. Ia pernah terseret dalam kontroversi “papa minta saham” bersama petinggi Freeport beberapa tahun silam, meski akhirnya tak pernah dijerat hukum.
Kini, Kejagung tampaknya tak ingin kecolongan. Penahanan dilakukan, bukti dikumpulkan, dan proses penyidikan terus berlangsung. Bila terbukti, ini akan jadi salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar dalam satu dekade terakhir.
Pertamina Rugi, Publik Menunggu Tegas
Dengan nilai kerugian yang nyaris menembus Rp3 triliun, publik berharap penanganan kasus ini tak mandek di tengah jalan. Apalagi, keterlibatan tokoh-tokoh kuat dan jejaring bisnis besar sering kali membuat proses hukum kehilangan gigi.
“Kami pastikan kasus ini dituntaskan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses,” tegas Abdul Qohar di akhir konferensi pers.
Kini bola panas ada di tangan Kejagung. Apakah Riza Chalid dan kroninya akan benar-benar dibawa ke meja hijau? Ataukah ini akan jadi satu lagi cerita skandal minyak yang hilang ditelan waktu? Waktu akan bicara.***





