Kejagung menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
__________
Mohammad Riza Chalid kembali jadi sorotan. Pengusaha minyak yang kerap dikaitkan dengan permainan energi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Nilai kerugian negara: tak main-main—mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid tidak bermain sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan sejumlah pejabat strategis di tubuh Pertamina, termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka lain secara melawan hukum menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM di Merak,” kata Qohar.
Padahal, saat itu PT Pertamina tidak dalam kondisi membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Tapi lewat rekayasa kebijakan internal, proyek kerja sama itu tetap dijalankan.

Kontrak Abu-Abu, Aset Hilang
Riza, yang dalam proyek ini bertindak sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga menghapus klausul penting dalam kontrak kerja sama.
Seharusnya, terminal BBM Merak milik OTM itu akan beralih menjadi milik Pertamina setelah kontrak 10 tahun berakhir. Namun, klausul tersebut lenyap begitu saja dalam dokumen final.
Tak hanya itu, harga sewa terminal yang disepakati pun disebut sangat tidak wajar—jauh di atas harga pasar. Semua ini dilakukan dengan cara mengintervensi kebijakan internal Pertamina melalui persekongkolan dengan para pejabat di lingkungan VP Supply & Distribution serta Divisi Pemasaran dan Niaga.





