Menteri PKP Maruarar Batalkan Perkecil Rumah Subsidi: “Kami Tidak Kompromi soal Martabat Rakyat”

Menteri PKP Maruarar Sirait memutuskan membatalkan memperkecil ukuran rumah subsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi. | FOTO: Instagram Kementerian PKP
Setelah menuai kritik publik, Menteri Perumahan Maruarar Sirait membatalkan rencana mengecilkan luas rumah subsidi dari 21 m² jadi 18 m². Keputusan ini diambil untuk mengedepankan kesehatan dan kelayakan ruang.

__________

“Saya harus sportif dan membatalkan rencana revisi tersebut. Rencana revisi aturan luas rumah batal, titik,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Gedung DPR, Kamis, 10 Juli 2025.

Langkah itu diambil setelah draf revisi Keputusan Menteri PUPR No. 689/2023 disebarkan untuk menjaring masukan publik. Hasilnya, mayoritas suara yang masuk menolak mentah-mentah usulan itu. 

Bacaan Lainnya

Alasan mereka beragam, dari soal kesehatan penghuni hingga kelayakan ruang bagi keluarga Indonesia yang umumnya hidup dalam struktur keluarga besar.

Tak Sejalan dengan Realitas Sosial

Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw mengapresiasi keputusan sang menteri. Menurutnya, kebijakan memperkecil luas rumah bertolak belakang dengan kebutuhan nyata masyarakat. “Kami melihat dua persoalan utama dalam draf revisi itu: budaya dan kesehatan,” katanya.

Roberth mencontohkan: dalam satu unit rumah subsidi seluas 18 meter persegi, akan sangat sulit menciptakan ruang hidup yang pantas jika dihuni oleh pasangan suami istri dengan tiga anak. “Hubungan antaranggota keluarga dalam rumah itu bisa jadi tak pantas. Tidak ada ruang,” ujarnya.

Komisi V bahkan sempat menggandeng akademisi untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut. Hasilnya konsisten: rumah seluas 18 meter persegi tidak mampu memenuhi standar rumah sehat. 

Para pakar menyarankan solusi lain, seperti pembangunan rumah vertikal, terutama di kota-kota dengan harga tanah tinggi.

“Dengan membangun vertikal, luas lantai tetap bisa dijaga tanpa terbebani harga lahan,” lanjut Roberth.

SNI Bicara Kelayakan

Jika bicara standar rumah layak, Indonesia sebenarnya sudah punya acuan. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004, ruang minimum untuk empat orang dewasa idealnya mencapai 36 meter persegi. 

Standar ini merujuk pada kebutuhan udara segar per jam untuk tiap individu di ruang tertutup.

Pos terkait