Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir 2026. Menargetkan pembangunan 770 ribu unit rumah tahun depan.
__________
Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan berlanjut sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar—di mana PPN ditanggung hingga Rp2 miliar dari harga jual.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa kebijakan ini untuk memberi kepastian kepada konsumen dan pengembang.
“Dan itu sudah kami umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” ujarnya, di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Febrio menambahkan, aturan teknis segera terbit. “Ya, dalam waktu dekat. Tapi ini, kan, melanjutkan apa yang sudah ada. Jadi enggak lama. (Aturan akan dirilis) segera, ini udah tinggal melanjutkan,” katanya.
Selain insentif PPN, pemerintah menyiapkan program besar di APBN 2026, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 400 ribu unit, serta subsidi rumah komersial sebanyak 40 ribu unit. Dengan demikian, target pembangunan rumah tahun depan mencapai 770 ribu unit.
Sebelumnya, insentif PPN DTP sempat turun menjadi 50 persen pada pertengahan 2025. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025, pemerintah kembali menanggung 100 persen PPN per 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Aturan itu juga menegaskan, rumah yang penyerahannya dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam skema PPN DTP penuh.***





