Tiga pihak swasta diduga memberikan ijon kepada Anwar Sadad melalui stafnya untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai total Rp67,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka pemberi suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Uang tersebut diduga menjadi ijon untuk mendapatkan alokasi dana hibah yang berasal dari jatah pokok-pokok pikiran Anwar Sadad ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
KPK memerinci Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar. M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar guna mendapatkan hibah Rp24 miliar.
Sementara itu, Ra Wahid Ruslan diduga menyetor Rp1,42 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Dengan demikian, ketiga tersangka diduga mengeluarkan total Rp6,9 miliar untuk mendapatkan hibah senilai Rp67,7 miliar.
Anwar Sadad kini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka penerima suap bersama mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono.
Ditahan hingga 10 Agustus 2026
KPK menahan Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026,” ujar Taufik.





