KPK Sebut Nama Khofifah, Halim Iskandar, dan La Nyalla dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Khofifah Indarparawansa dan La Nyalla Mattalitti. - Dol. Istimewa
KPK menyinggung nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Abdul Halim Iskandar, dan La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp398,7 miliar—yang hanya tersalurkan 55–70 persen itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada keterkaitan sejumlah tokoh politik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut ditelusuri dalam kasus ini, terutama terkait asal mula dana pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD—dana bermasalah itu.

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis malam (2/10).

Bacaan Lainnya

Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa dan kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, juga ikut diperiksa. Halim ikut disebut karena dia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dalam periode yang relevan dengan pengucuran dana hibah bermasalah tersebut.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini,” kata Asep.

Sementara itu, nama anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti juga disebut terkait posisinya sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Menurut Asep, sebagian dana hibah sempat dititipkan di sejumlah SKPD, termasuk KONI Jatim.

“Jadi, ada yang dititipkan di beberapa SKPD. Beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah). Makanya, terhadap dinas-dinas tersebut, kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. 

Dalam penyidikan, KPK menemukan dana hibah senilai Rp398,7 miliar hanya tersalurkan 55–70 persen. Sisanya diduga mengalir sebagai fee kepada Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim, dan koordinator lapangan dengan total dugaan Rp32,2 miliar.

Pada Juni 2025, KPK juga mengungkap penyaluran dana hibah terkait perkara ini diduga mengalir di delapan kabupaten di Jawa Timur. ***

Pos terkait