Kusnadi Meninggal, Satu Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Ditutup KPK

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. - Dok. PDIP Jatim
Kematian Kusnadi menghentikan satu perkara hibah Jawa Timur, tetapi tidak memadamkan penyidikan besar yang masih membelit 20 tersangka lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Penghentian ini dilakukan setelah Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut berlandaskan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan ini memberikan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, penghentian perkara bersifat individual dan hanya berlaku bagi Kusnadi. Secara hukum, wafatnya tersangka menutup ruang pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.

Penyidikan 20 Tersangka Lain Tetap Berjalan

Meski satu nama gugur dari daftar tersangka, KPK menegaskan perkara dana hibah Jawa Timur belum berhenti. Penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap dilanjutkan.

“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” kata Budi.

Dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 ini, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. KPK mengungkapkan, ia diduga memperoleh jatah dana hibah dari pokok pikiran (pokir) dengan nilai mencapai Rp398,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, selain Kusnadi, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur turut terseret. Nama-nama itu antara lain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, serta staf Anwar, Bagus Wahyudiyono.

Riwayat Perkara dan Detik-Detik Meninggalnya Kusnadi

Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Direktur Utama RSUD dr. Soetomo, Cita Rosita, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, Pak Kusnadi meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit,” ujar Cita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Kuasa hukum Kusnadi, Hermawan Adam, menyebut kliennya masuk rumah sakit pada Senin (15/12/2025) malam. Kondisi kesehatan Kusnadi terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kemarin malam masuk rumah sakit, kondisinya kesehatannya terus menurun, dan pukul 14.00 WIB tadi meninggal dunia,” ujar Hermawan.

Perkara dana hibah Jawa Timur ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dari OTT inilah jejaring dugaan korupsi dana hibah terbuka, menyeret banyak nama lintas daerah dan jabatan.

Kematian Kusnadi menutup satu bab dalam kasus ini. Namun bagi KPK, perkara hibah Jawa Timur masih jauh dari kata selesai—dan penyidikan terus bergerak, menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana uang publik dikelola, dan siapa saja yang kelak harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.***

Pos terkait