Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.
Khofifah tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Ia sempat menyapa awak media sebelum langsung menuju ruang sidang Cakra. Khofifah hadir dalam kapasitas memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi. Seperti dilansir Antara Sumbar, jaksa KPK memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu duduk di kursi saksi. Lalu diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Khofifah memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam sidang.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi tambahan merupakan permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Agenda pemeriksaan ini sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026.
Namun, Khofifah berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, sidang paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Disambut Ratusan Orang
Kedatangan Khofifah di PN Tipikor disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka memadati area pengadilan sejak siang hari.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi saat gubernur tiba di lokasi persidangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Khofifah meninggalkan ruang sidang usai menjawab pertanyaan dari jaksa dan majelis hakim.***





