9 Orang Terpapar Radiasi Cs-137, Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai “Kejadian Khusus”

Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025) - Antara
Sembilan orang terpapar Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Mereka dirawat di RS Fatmawati, sementara pemerintah menyiapkan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait.

Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai lokasi dengan status kejadian khusus akibat cemaran radiasi Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini menyusul temuan sembilan warga dan pekerja yang dinyatakan positif terpapar, setelah menjalani pemeriksaan Whole Body Counter (WBC). Seluruh pasien kini dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta.

Kementerian Kesehatan mencatat, dari 1.562 orang yang mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis, sembilan orang positif paparan internal Cs-137. 

“Kesembilan pasien dalam kondisi stabil, sudah diberikan obat Prussian Blue, dan tetap kami pantau ketat di RS Fatmawati,” demikian tulis keterangan resmi Kemenkes, dikutip Jumat (3/10).

Bacaan Lainnya

Pakar kesehatan sekaligus mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan Cs-137 bisa masuk lewat udara terkontaminasi, makanan, minuman, hingga debu logam radioaktif. 

“Jika dosisnya tinggi dalam waktu singkat, bisa muncul sindrom radiasi akut: mual, muntah, kerusakan sumsum tulang, bahkan kematian. Kalau dosis kecil tapi lama, risikonya kanker dan gangguan organ,” ujarnya, dikutip dari DetikHealth (2/10).

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengonfirmasi material besi rongsokan terpapar Cs-137 masih berada di lokasi. “Belum dipindahkan, karena masih dalam pembahasan antarinstansi terkait,” kata Ishak, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, dikutip dari Mongabay, 13 September lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Serang, Yadi Mulyadi, meminta pemerintah pusat segera menuntaskan penanganan. Sementara Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation, menilai langkah pengamanan tidak memadai. “Sampah radioaktif mestinya bukan cuma ditutup terpal, tapi harus diamankan dalam kontainer khusus lalu dipindahkan ke lokasi lebih aman,” ujarnya, dikutip dari Mongabay (13/9).

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemerintah mengambil langkah hukum. 

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kita akan menggunakan jalur multidoor: perdata dan pidana,” tegasnya di Serang (1/10). Ia menyebut PT Peter Metal Technology (PMT) akan digugat sebagai Tergugat I, sedangkan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai Tergugat II.

Kronologi Kasus Cs-137 di Cikande

Kisah ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah warga dan pekerja di kawasan industri Cikande mengeluhkan gejala mual dan lemas. Pemeriksaan awal dengan alat surveymeter mendeteksi adanya radiasi tak wajar. 

Beberapa pekan kemudian, Mongabay (13/9) memberitakan temuan material besi rongsokan yang terkontaminasi Cs-137 di area pabrik. BAPETEN membenarkan temuan itu, meski material berbahaya tersebut belum juga dipindahkan dari lokasi.

Pemerintah lalu menggelar pemeriksaan kesehatan massal pada akhir September. Dari 1.562 orang yang diperiksa, enam orang pertama dinyatakan positif terpapar radiasi. 

Jumlah itu bertambah menjadi sembilan orang setelah hasil Whole Body Counter keluar pada awal Oktober. Seluruh pasien segera dipindahkan ke RS Fatmawati untuk mendapat perawatan khusus dengan obat Prussian Blue.

Tanggal 2 Oktober 2025 menjadi titik krusial. Kementerian Kesehatan mengumumkan status “kejadian khusus” di Kawasan Industri Modern Cikande, sementara pemerintah pusat menyiapkan gugatan hukum terhadap PT Peter Metal Technology dan pengelola kawasan industri. Kasus ini kini tak hanya menjadi urusan kesehatan publik, tetapi juga masalah lingkungan hidup dan hukum pidana.***

Pos terkait