Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali pada hari yang sama. Namun, tersangka yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki kegiatan lain.
KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahrus dalam waktu dekat.
Aset Anwar Sadad dan Staf Disita Rp22 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gelanggang olahraga, dan stasiun pengisian bulk elpiji yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
“KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” kata Taufik.
KPK masih menelusuri aliran uang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan aset dilakukan untuk mendukung pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
Pengembangan OTT Sahat Tua Simandjuntak
Kasus dana hibah Pokmas Pemprov Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak pada Desember 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian alokasi pokok-pokok pikiran anggota DPRD melalui pencairan dana hibah untuk berbagai Pokmas. Sejumlah koordinator lapangan diduga menyusun sendiri proposal, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah kemudian diduga dipotong untuk membayar fee kepada anggota DPRD, koordinator lapangan, pengurus Pokmas, dan tenaga administrasi. Akibat pemotongan tersebut, KPK memperkirakan hanya sekitar 55–70 persen dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK sebelumnya mengumumkan identitas 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut pada 2 Oktober 2025. Penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi kemudian dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.





