Dokter IGD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M dan juru parkir berinisial S ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan sabu dan masih diperiksa intensif.
Seorang dokter yang sehari-harinya bertugas di IGD RSUD dr. Mohammad Zyn, Sampang, berinisial M, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk tim Satresnarkoba Polres Sampang. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang juru parkir berinisial S.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini tengah membedah jaringan di balik kasus ini.
“Kami masih mendalami dari mana sumber narkotika yang diduga dikonsumsi para terduga. Penelusuran juga dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran ini,” ujar Iptu Yuda, dikutip Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Humas RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Amin Jakfar membenarkan penangkapan oknum dokter yang bertugas di IGD RSUD karena kasus sabu. Ia menyebut, penangkapan itu tidak terjadi di rumah sakit, namun di rumah.
“Saya dikabari beberapa pegawai di sini. Namun secara resmi rumah sakit belum mendapat tembusan pemberitahuan langsung dari pihak kepolisian,” kata Amin.
Amin menegaskan, kebijakan manajemen rumah sakit tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba. Siapapun yang dinyatakan positif narkoba oleh pihak kepolisian, maka akan mendapat sanksi berat.
“Pastinya ada sanksi bagi siapapun (pegawai) di rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Kalau berkaitan dengan narkoba tidak akan ada toleransi, sanksinya pasti dikeluarkan,” tegasnya.
Amin juga membenarkan oknum dokter ditangkap bersama juru parkir rumah sakit. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir rumah sakit agar tak mempekerjakan pekerja yang terlibat narkoba.
“Soal tukang parkir itu kan bukan kewenangan kami langsung ,tapi kami pasti minta pihak ketiga yang mengelola parkir untuk tidak menugaskan yang bersangkutan itu lagi di rumah sakit,” tandas Amin. ***





