Bareskrim Ungkap Permen Narkoba dari Inggris

Gedung Bareskrim Polri. (Dok. Samudrafakta)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan paket berisi permen mengandung THC yang dikirim dari Inggris ke Malang. Satu tersangka ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen narkoba yang dikirim dari Inggris. Paket berisi tiga pouch bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen mengandung zat narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC diamankan di Malang, Jawa Timur.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan tim Subdit III mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia,” kata Eko Hadi, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Tersangka Ditangkap di Malang

Satu tersangka berinisial AJE, berusia 30 tahun, ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB saat menerima paket di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Selain tiga pouch permen, petugas juga mengamankan 12 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC serta satu cairan berbentuk wax yang diduga mengandung zat serupa.

Total delta-9 tetrahydrocannabinol yang diamankan berbobot 231 gram bruto. Jika diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp693 juta dan berpotensi memengaruhi 115 jiwa.

Tersangka mengakui telah memesan paket berisi narkotika sebanyak empat kali, yakni pada 4 Maret, 31 Maret, 21 Mei, dan 19 Agustus 2026. Paket dikirim atas nama penerima Sally Hartanto dengan alamat yang sama di Lowokwaru.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit iPhone 14 Pro dan satu laptop. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, dan penerbitan laporan polisi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan