KPK kembali memanggil bos Uhud Tour Khalid Basalamah untuk mendalami mekanisme jual beli kuota haji khusus 2023–2024 yang sudah menjerat empat tersangka.
KPK kembali memanggil Direktur sekaligus Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Kamis (23/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah biro perjalanan selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami ingin mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji yang PIHK lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. KPK meyakini Khalid akan hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Khalid sebelumnya telah diperiksa KPK pada Juni dan September 2025.
Dari Pemerasan ke Pengembangan Tersangka
Dalam pemeriksaan September 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa oknum Kementerian Agama sempat memeras Khalid dengan dalih “uang percepatan” agar jemaahnya bisa langsung berangkat menggunakan kuota haji khusus tambahan.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Ismail diduga menyerahkan USD30.000 kepada Gus Alex, serta USD5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Atas perbuatan itu, Maktour meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.





