Ibam Mengaku Tolak ‘Nyanyi’, Tiga Minggu Kemudian Jadi Tersangka Chromebook

Ibrahim Arief alias Ibam usai sidang pembacaan tuntutan jaksa. SAMUDRAFAKTA
Konsultan teknologi Kemendikbudristek mengungkap ancaman sebelum dijerat. Dia mengaku disuruh membuat pernyataan memberatkan pejabat atas, menolak, lalu tersangka.

Ibrahim Arief alias Ibam menyimpan satu fakta yang baru ia ungkap ke publik dua hari sebelum sidang nota pembelaan: pada 24 Juni 2025, seseorang menghubunginya dan memintanya membuat pernyataan yang menyudutkan pejabat lebih tinggi.

“Saya diminta membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman bahwa jika saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, perkara ini akan diperluas,” kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Ibam menolak. Tiga minggu kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Kamis (23/4/2026), Ibam membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta — menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Konsultan Dihukum Lebih Berat dari Pejabat Penerima Suap

Yang membuat kontroversi kian membara: tuntutan terhadap Ibam jauh melampaui tuntutan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah — yang mengakui menerima USD150.000 dan 120.000 dolar Singapura — hanya dituntut 6 tahun. Ibam, yang oleh jaksa sendiri tidak terbukti menerima aliran dana langsung, dituntut lebih dari dua kali lipatnya.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pun angkat bicara. “Ibam itu adalah konsultan, dia tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan apa pun,” kata Nadiem di sela sidang Tipikor, Senin (20/4/2026).

JPU bersikukuh. Ketua tim jaksa Roy Riady menyebut lonjakan kekayaan Ibam sebesar Rp16,9 miliar pada 2021 — bertepatan dengan periode pengadaan — patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ibam membantah: uang itu berasal dari penjualan saham Bukalapak, jauh sebelum ia bergabung ke kementerian.

Ibam menegaskan ia hanyalah kambing hitam. “Saya marah pada orang-orang yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan bagi pemerintah,” ujarnya, dengan mata berkaca-kaca.

Pos terkait