PBNU memastikan tidak ada penyanderaan SK pengurus daerah menjelang Muktamar di Jombang. Aturan larangan menteri menjadi ketua umum juga dipastikan tetap berlaku.
Khatib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Mohammad Nuh memastikan proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan daerah berlangsung transparan dan menepis isu penyanderaan SK menjelang Muktamar ke-35 di Jombang. PBNU menegaskan penerbitan SK merupakan kewajiban organisasi sepanjang semua persyaratan terpenuhi secara tertib.
”SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar,” kata Nuh di Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Ihwal perkembangan penerbitan SK, Nuh menjelaskan bahwa tim panel PBNU telah menyelesaikan lebih dari 180 dari sekitar 500 SK kepengurusan. Kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada Juli akan diperpanjang secara otomatis agar pengurus daerah tersebut tetap memiliki hak penuh sebagai peserta muktamar.
Larangan Rangkap Jabatan Menteri
Selain menepis isu penahanan SK, panitia muktamar juga mempertegas aturan pencalonan ketua umum. Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU KH Ahmad Said Asrori menegaskan bahwa pejabat berstatus menteri aktif dilarang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU.
Aturan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang masih berlaku saat ini. “Kalau menurut peraturan memang tidak diperbolehkan. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik,” ujar Asrori.
Asrori merinci bahwa jabatan menteri secara sah masuk dalam kategori jabatan politik. Larangan merangkap jabatan ini secara spesifik mengikat posisi Rois, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Meski demikian, posisi sekretaris masih mendapatkan pengecualian dan diizinkan merangkap jabatan sebagai menteri.
Persiapan dan Mekanisme Pemilihan
Sebelumnya, PBNU juga tengah membahas detail mekanisme pemilihan pimpinan. Sistem pemilihan Rais Aam dipastikan tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sementara itu, tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan didiskusikan secara mendalam dalam forum muktamar, termasuk mengkaji usulan perubahan dari kepemimpinan individual menjadi kolektif.





