Pemkot Surabaya Izinkan Iuran Peringatan Kemerdekaan

Tarikan Sumbangan HUT RI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto. (Dinkominfo Surabaya)

Sumbangan peringatan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia harus bersifat sukarela, sesuai kemampuan warga, dan dikelola secara transparan.


Pemerintah Kota Surabaya memperbolehkan pengurus RT/RW menarik iuran atau sumbangan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-81. Namun, penarikan tidak boleh disertai pemaksaan ataupun patokan nominal tertentu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sumbangan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap warga.

“Iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” kata Eddy, Rabu, 22 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan setelah Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Surat edaran tersebut membatasi iuran rutin warga untuk tiga keperluan, yakni keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Sumbangan Harus Transparan

Menurut Eddy, pembatasan tersebut tidak menutup ruang bagi warga untuk bergotong royong menyelenggarakan peringatan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Partisipasi diperbolehkan sepanjang didasarkan pada kesepakatan dan kemampuan setiap warga.

“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” ujar Eddy.

Pemkot Surabaya juga meminta pengurus RT dan RW mencatat penerimaan serta penggunaan dana secara terbuka. Kewajiban transparansi itu berlaku untuk iuran rutin maupun sumbangan kegiatan peringatan kemerdekaan.

Eddy mengatakan peringatan kemerdekaan dapat menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan dan gotong royong di tingkat permukiman. Namun, semangat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membebani warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan