Jatman Versi PBNU dan Habib Lutfi Bakal Gelar Muktamar Terpisah

Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (JATMAN) merupakan badan otonom yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang beranggotakan tarekat-tarekat muktabarah di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada Juli 1979 M bertepatan dengan Rajab 1399 H. Secara harfiah, JATMAN ini berarti kumpulan para pengamal tarekat muktabarah NU. (Foto: IST)

Dengan langkah tersebut, kata Kiai Asrori, dapat disimpulkan bahwa Idaroh Aliyah Jatman telah secara sadar dan sengaja mengubah status hukumnya dan Badan Otonom Perkumpulan/Jam’yah Nahdlatul Ulama menjadi entitas Badan Hukum Perkumpulan tersendiri. “Artinya ini ingin mengeluarkan dari induknya Nahdlatul Ulama,” ujar Kiai Asrori.

Pada 7 September 2022, PBNU juga telah mengirimkan Surat Nomor 95/PB.03/A.1.03.31/99/09/2022 Perihal Kewajiban Ratifikasi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang dilampiri dengan Buku Himpunan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama hasil Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2022.

“Tapi, surat PBNU tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Idaroh Aliyah JATMAN,” jelas Kiai Asrori.

Bacaan Lainnya

Dengan latar belakang tersebut, kata dia, maka Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 6 Oktober 2024 menyepakati kepengurusan Idaroh Aliyah Jatman telah kedaluwarsa dan tidak memiliki posisi hukum (legal standing) dalam bertindak untuk dan atas nama Jatman.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa muktamar terakhir yang diselenggarakan oleh Jatman adalah Muktamar XII di Pekalongan, Jawa Tengah, pada14-18 Januari 2018. Muktamar itu menghasilkan susunan kepengurusan tertanggal 18 Januari 2018.

Jika menggunakan rujukan Surat Keputusan Menkumham RI Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah sekalipun, menurut Asrori, status kepengurusan Idaroh Aliyah Jatman telah berakhir pada 17 Juli 2024.

“Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU akan mengambil langkah-langkah organisatoris dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan aspirasi dari Idarah Wustho Jatman,” pungkas Asrori.***

 

 

 

Pos terkait