Jatman Versi PBNU dan Habib Lutfi Bakal Gelar Muktamar Terpisah

Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (JATMAN) merupakan badan otonom yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang beranggotakan tarekat-tarekat muktabarah di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada Juli 1979 M bertepatan dengan Rajab 1399 H. Secara harfiah, JATMAN ini berarti kumpulan para pengamal tarekat muktabarah NU. (Foto: IST)

Infromasi ini beredar secara berantai di grup WhatsApp dan medsos lainnya, sekaligus dengan term of referrence (TOR) Muktamar XIII Jatman versi Pekalongan atau Habib Luthfi. Acara ini, sebagaimana terinformasi dalam pesan berantai, mengangkat Tema “Humanisasi Nilai Luhur Thoriqoh untuk Kemandirian Jam’iyyah Menyongsong Indonesia Maju”.

Rencananya pembukaan Muktamar Jatman versi Habib Lutfi bakal di hadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Juga bakal dihadiri peserta Muktamar utusan unsur Idaroh Jatman, sejumlah berjumlah 599 orang.

“Idaroh Aliyyah (Pengurus Pusat) 175 Orang, Idaroh Wustho (Pengurus Wilayah) Se-Indonesia 350 Orang, Idaroh Syu’biyyah (Pengurus Cabang) Se- Indonesia 550 Orang, dan para Mursyid, Muqoddam, Kholifah, Badal, Muhibbin, Muridin 1.750 Orang, jadi total peserta sejumlah 2.825 orang,” demikian sebagaimana tercantum dalam TOR.

Bacaan Lainnya
PBNU Bekukan Jatman karena Mengubah Badan Hukumnya Sendiri

Sebagai informasi, PBNU telah membekukan Jatman yang dipimpin Habib Luthfi Ali bin Yahya Pekalongan. Hal tersebut disampaikan oleh Katib ‘Aam PBNU Akhmad Said Asrori saat menghadiri acara konsolidasi para Mursyid dan Pengurus Idarah Wustho Jatman yang digelar Forum Mursyidin Indonesia (FMI) di Kampus Unwahas, Semarang, Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Asrori, Jatman adalah badan otonom NU, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU). Ditegaskan juga dalam Pasal 2 Peraturan Dasar (PD) Jatman.

Kepengurusan Jatman tingkat pusat, yang disebut Idaroh Aliyyah, dipilih dan diangkat oleh Muktamar Jatman yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD JATMAN).

Sebagai banom NU, menurut Asrori, untuk keabsahan, Pengurus Harian Jatman Tingkat Pusat harus mendapatkan surat keputusan tentang pengesahan kepengurusannya dari PBNU.

“Hal ini sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU. Namun, Idaroh Aliyah jatman tidak penah meminta pengesahan dari PBNU,” kata Asrori.

Pada 2019, lanjut dia, Idaroh Aliyah Jatman justru mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan mendapatkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU0007241.AH.01.07.TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah, tertanggal 17 Juli 2019.

Pos terkait