Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Kongres Ke-13 Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) di Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. Pengurus JATMAN periode 2018-2023 menyebut kongres tersebut ilegal.
Dalam kongres di Asrama Haji Donohudan Boyolali itu, PBNU menetapkan KH. Achmad Chalwani dan KH. Ali Masykur Musa sebagai Rais dan Mudir ‘Aali JATMAN periode 2024-2029.
Kongres memutuskan mengganti istilah Rais dan Mudir Aam menjadi Rais dan Mudir ‘Aali.
Sekretaris Lajnah Advokasi dan Bantuan Hukum JATMAN Periode 2018-2023, Eman Sulaeman, menyebut Kongres JATMAN oleh PBNU itu ilegal. Dia menegaskan punya alasan hukum yang mendasari pernyataannya.
Pertama, kata Eman, nomenklatur “Kongres” tidak dikenal dalam Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Idarah Aliyah (IA) atau Pengurus Pusat JATMAN. Juga tidak ada dalam AD-ART PBNU.
Apalagi, kasta Eman, di situ disebutkan “Kongres XIII (ke-13) JATMAN”. “Apakah pernah ada kongres sebelumnya? Ke XII, XI, X dan seterusnya? Kenapa tiba-tiba ada Kongres XIII? Bagaimana cara menghitungnya?” kata Eman, dikutip Ahad, 22 Desember 2024.
Eman menambahkan, sesuai PD JATMAN yang ditetapkan pada Muktamar IA terakhir di Pekalongan, Jateng, tahun 2018, musyawarah tertinggi organisasi adalah muktamar, bukan kongres.
Eman juga mengatakan jika PBNU tidak berwenang mengambilalih Muktamar JATMAN karena tak ada satu peraturan pun yang mendasarinya. Yang dapat menyelenggarakan Muktamar JATMAN, kata dia, adalah IA JATMAN sendiri.
Erman mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU, Bab XXIII Pasal 89. Beleid itu menerangkan bahwa permusyawaratan badan otonom (banom) PBNU diatur sendiri dan dimuat dalam PD-PRT banom yang bersangkutan.
Maka dari itu, berpijak pada aturan tersebut, Eman menegaskan, PBNU tak berhak membekukan kepengurusan IA JATMAN—juga banom-banom PBNU lainnya—apapun alasannya, termasuk karena alasan dianggap masa baktinya habis atau kedaluarsa.
Terkait mundurnya muktamar JATMAN yang menjadi dasar alasan PBNU menggelar Kongres ke-XIII, menurut Eman, pengunduran jadwal itu biasa dan wajar, selama diputuskan secara sah dalam forum musyawarah nasional.
“Jika pengunduran waktu muktamar ini dipersoalkan oleh PBNU, mengapa PBNU tidak mempersoalkan pengunduran waktu muktamar banom yang lain, seperti GP Ansor dan Muslimat NU?” tanya Eman.
Sebagai informasi, GP Ansor juga beberapa waktu lalu mundur muktamarnya sekitar empat tahun setelah masa khidmahnya habis. Begitupun Muslimat NU.
Hingga artikel ini diunggah, belum ada klarifikasi dari PBNU terkait tudingan pengurus lama JATMAN itu.***





