Begini Cara Hitung Upah Minimum 2025 setelah Permenaker 16 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tahu 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Permenaker 16/2024 yang mengatur cara penghitungan Upah Minimum 2025. (Ilustrasi/Samudra Fakta)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025. “Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Permenaker yang terbit Rabu, 4 Desember 2024 itu.

Dengan terbitnya regulasi ini, maka gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai besaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu 6,5 persen.

Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Mengacu pada tahun lalu, formula penghitungan UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Penghitungan tersebut diatur dalam Permenaker 51/2023.

Bacaan Lainnya

Besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024, setelah Presiden menggelar rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. 

Menteri yang hadir dalam rapat terbatas itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menurut Permenaker baru, ketika mengumumkan kenaikan, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. 

Sedangkan menurut Permenaker Nomor 16/2024, indeks tertentu yang dimaksud memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada gubernur. Selanjutnya gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.

Sementara itu, bila mengacu pada pasal 5 Permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu, di mana syaratnya adalah, sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Dan upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.

Menaker juga mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur, diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur, paling lambat  18 Desember 2024.

Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.***

Pos terkait