UMP Jatim 2026 Naik, Buruh Sebut Masih Jauh dari KHL

Ilustrasi.
UMP Jawa Timur 2026 naik 6,11 persen, namun buruh menilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026.

Angka tersebut naik 6,11 persen, atau bertambah Rp140.895, dibandingkan UMP Jawa Timur 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. UMP Jatim 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Namun, kenaikan itu belum meredam kritik dari kalangan buruh. Mereka menilai nilai UMP yang ditetapkan masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi rujukan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.

Bacaan Lainnya
Dinilai Tak Sejalan Putusan MK

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyebut besaran UMP 2026 belum mencerminkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Buruh kecewa karena UMP Jatim 2026 hanya sebesar Rp2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jawa Timur yang mencapai Rp3.575.938,” kata Nuruddin, Rabu (24/12/2025) malam.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menekankan bahwa penetapan upah minimum harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.

Menurut Nuruddin, selisih antara UMP dan KHL menunjukkan kebijakan pengupahan masih berjarak dengan realitas biaya hidup buruh di lapangan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya perumahan.

Dorong Revisi dan Kawal UMK

Atas dasar itu, serikat buruh di Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan. Fokus utama diarahkan pada tuntutan perubahan nilai UMP serta pengawasan ketat terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

“Sekarang kami menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2026,” ujar Nuruddin.

Ia menambahkan, buruh mendorong agar dalam penetapan upah, pemerintah daerah menggunakan nilai alfa 0,9 sebagaimana rekomendasi unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Jawa Timur. Nilai tersebut dinilai lebih mendekati kebutuhan riil buruh dibandingkan formula yang digunakan saat ini.

Pos terkait