UMK Naik 6,5 Persen, Pengusaha Hadapi Tantangan Baru dalam Mengelola Bisnis

UMK Naik
Ilustrasi kenaikan UMK 6,5%. Pengusaha mengaku harus memutar otak untuk terus menjalankan pabrik. Foto:Canva/Edi Purwanto
Pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember lalu tidak mengganggu usaha. Sebab, kenaikan upah kerja rata-rata 6,5 persen bisa menggangu operasional dan daya saing industri.

Rahmatika Ardianto, Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), perusahaan jasa transportasi laut, menyatakan bahwa dampak dari kenaikan UMK ini sangat terasa. Baginya, meskipun transportasi laut bukanlah kebutuhan primer masyarakat, sektor ini tetap menghadapi dampak signifikan dari kenaikan biaya operasional, termasuk upah kerja.

“Kami harus berhati-hati, karena dampaknya cukup panjang, terutama dalam industri jasa transportasi laut. Tahun depan, kami belum berani menyesuaikan tarif,” ungkap Rahmatika kepada wartawan Jumat (20/12).

Rahmatika, yang juga alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya, menjelaskan bahwa kenaikan UMK kali ini datang bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Kepres 59/2024.

Bacaan Lainnya

“Tahun depan, PPN juga naik menjadi 12 persen. Semua ini tentu berimbas ke harga-harga barang, termasuk kebutuhan pokok yang lebih premium. Sementara pasar kami, yang lebih banyak bergantung pada masyarakat dengan daya beli rendah, semakin tertekan,” lanjutnya.

Menurut Rahmatika, meskipun industri jasa transportasi laut tidak sepadat dengan sektor-sektor industri lain, biaya untuk tenaga kerja tetap menjadi salah satu pos pengeluaran yang signifikan, sekitar 12-15 persen dari total biaya operasional. Hal ini, menurutnya, akan semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan, yang terpaksa menanggung kenaikan biaya tanpa bisa mengimbangi dengan penyesuaian tarif.

Di sisi lain, Chondro Utomo, Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, produsen rokok ternama, mengungkapkan bahwa perusahaan rokok juga merasakan dampak yang tidak kalah berat dari kenaikan UMK dan PPN.

“Tahun depan, kami juga akan menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini adalah dilema besar, karena di satu sisi kami dihadapkan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen,” jelas Chondro.

Meskipun belum bisa mengungkapkan secara pasti strategi bisnis yang akan diambil, Chondro menegaskan bahwa perusahaan akan menghitung ulang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi beban yang semakin berat ini.

Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.

“UMK itu selalu menjadi momok bagi pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan berulang-ulang. Masalah ini kerap menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.

Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. “Sudah cocok karena telah mengakomodasi kebutuhan rata rata per  keluarga dalam wilayahnya,” ia menerangkan.

Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024.

 

Pos terkait