Seluruh provinsi menetapkan UMP 2026, berlaku mulai 1 Januari.
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan dilakukan serentak dengan batas akhir Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan UMP tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula penghitungan kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
Dari pantauan hingga batas waktu penetapan, masih terdapat dua wilayah yang belum mempublikasikan angka resmi UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Pemerintah pusat menyatakan masih menunggu finalisasi administratif dari kedua provinsi tersebut.
DKI Jakarta Tertinggi Nasional
DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi dalam daftar UMP 2026. Upah minimum di ibu kota ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.760 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan tekanan biaya hidup perkotaan serta struktur ekonomi berbasis jasa dan industri.
Provinsi-provinsi di wilayah Papua juga berada di kelompok atas UMP nasional. Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah mencatat besaran UMP di atas Rp4,2 juta, mencerminkan kebijakan afirmatif terhadap biaya logistik dan karakteristik wilayah.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut daftar sementara UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan pemerintah daerah:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Tantangan Implementasi
Meski penetapan UMP telah rampung di sebagian besar wilayah, implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan. Pemerintah daerah diminta memastikan kepatuhan pengusaha sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, terutama di sektor padat karya dan UMKM.




