UMK Jatim 2026 Resmi: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Ilustrasi.
Gubernur Jatim menetapkan UMK 2026, Surabaya tertinggi Rp5,28 juta.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2026.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Surabaya Paling Tinggi

Dalam daftar UMK 2026, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni Rp5.288.796. Angka ini menempatkan Surabaya kembali sebagai barometer upah regional di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Situbondo Terendah

Di sisi lain, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur pada 2026, yakni Rp2.483.962. Angka ini berada di bawah Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Perbedaan UMK antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi, struktur industri, serta kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Daftar Lengkap UMK Jatim 2026

Selain Surabaya dan Situbondo, UMK 2026 di Jawa Timur tersebar pada rentang Rp2,48 juta hingga Rp5,28 juta. Kota dan kabupaten lain berada di kisaran menengah, seperti Kabupaten Malang Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, Kota Batu Rp3.562.484, hingga Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145.

Daerah tapal kuda, Madura, dan wilayah selatan Jawa Timur mayoritas berada pada kelompok UMK di bawah Rp2,6 juta.

Berlaku 1 Januari 2026

Dalam diktum keputusan, Gubernur menetapkan bahwa UMK Jawa Timur Tahun 2026 berlaku bagi seluruh kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SK tersebut.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja memiliki kepastian hukum mengenai standar upah minimum yang akan diterapkan sepanjang 2026.***

Pos terkait