UMP Jakarta 2026 Naik Rp333 Ribu, Buruh Masih Dorong Alfa 0,9

UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen. - Istimewa
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp5,72 juta dengan kenaikan 6,17 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp5.396.761.

Penetapan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMP Jakarta 2026 setara 6,17 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.

Bacaan Lainnya
Mengacu PP Pengupahan

Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, nilai indeks tertentu atau alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurut Pramono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan alfa 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP tahun depan.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penetapan UMP 2026 ini menggunakan alfa 0,75,” kata Pramono.

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan tetap berada dalam koridor regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Tuntutan Buruh Lebih Tinggi

Di sisi lain, kalangan buruh menilai kenaikan UMP Jakarta 2026 belum maksimal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 6,9 persen dengan menggunakan alfa 0,9.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, jika alfa 0,9 digunakan, maka UMP Jakarta 2026 seharusnya mencapai sekitar Rp5.769.137.

“Buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Kalau DKI menggunakan 0,9, kenaikannya sekitar 6,9 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).

Ia mengklaim, usulan penggunaan alfa tinggi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat merumuskan PP Pengupahan, yang membuka ruang penetapan alfa hingga 0,9.

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Menanggapi tuntutan buruh, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berpegang pada kesepakatan Dewan Pengupahan serta ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pos terkait