Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, menyatakan dirinya sebagai korban dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pernyataan ini disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
__________
Meirizka mengaku tidak tahu tindakan suap yang dilakukan oleh pengacara anaknya, Lisa Rachmat, untuk hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Ia mengeklaim tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk menyuap hakim.
“Saya justru di sini sebagai korban, Yang Mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apa pun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” kata Meirizka di hadapan majelis hakim.
Meirizka didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat. Tujuan suap tersebut adalah agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Tiga mantan hakim PN Surabaya yang menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut jaksa, awalnya Meirizka memberikan Rp1,5 miliar. Setelah vonis bebas dijatuhkan, ia menambahkan Rp2 miliar. Sehingga total suap mencapai Rp 3,5 miliar.
Meirizka dan pengacara Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis.
Ronald Tannur, yang kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah putusan kasasi, mengaku sedih melihat ibunya menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada ibunya.
“Maaf ya, Ma,” ujar Ronald kepada Meirizka di ruang sidang, pada 17 Maret 2025 lalu. ***



