Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kilogram (kg) selama menjabat di MA, sepanjang 2012 hingga 2022. Gratifikasi itu didapatkan Zarof dari pihak yang berperkara di pengadilan, mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana mantan Balitbang Diklat Kumdil MA itu terkait kasus gratifikasi yang melibatkannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut jaksa, Zarof menyimpan semua hasil gratifikasinya itu di rumahnya. Jaksa pun memerinci gratifikasi yang diterima Zarof yakni:
- Uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura;
- Uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS;
- Uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura;
- Uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro;
- Uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; dan
- Logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
Selain itu, Kejagung juga menyatakan menemukan 14 amplop berisikan pecahan mata uang asing dan rupiah, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, dan kuitansi toko emas mulia.
Zarof bisa menjalankan aksinya dengan lancar karena, selama menjabat pada periode 2012 hingga 2022, dia menempati posisi yang memungkinkannya punya akses bertemu pejabat hakim di MA.
Pada 2012, ia menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Pada tahun 2014, dia pindah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Tiga tahun kemudian, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Jabatan tersebut diemban hingga 2022.
Dalam jabatannya yang terakhir, Zarof juga mengajar di lingkungan hakim sehingga punya akses bertemu kalangan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan negeri, hingga MA.
“Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan,” kata Jaksa.
Sekadar mengingatkan, kejahatan Zarof ini tertungkap setelah dia ditangkap karena terlibat praktik suap hakim dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur pada Oktober tahun lalu.
Penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR.
Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung mengklaim menemukan uang ribuan dolar dari para tersangka, sebagai bukti adanya suap.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemberian vonis bebas bagi terdakwa Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024, menuai kontroversi di masyarakat. Pada perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli 2024.***






1 Komentar
Komentar ditutup.