Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung mengklaim menemukan uang ribuan dolar dari para tersangka, sebagai bukti adanya suap.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemberian vonis bebas bagi terdakwa Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024, menuai kontroversi di masyarakat. Pada perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli lalu.
“Amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan judex facti,” demikian bunyi putusan yang tercantum di laman resmi Informasi Perkara MA RI pada Rabu (23/10).
Dilansir laman Merdeka.com, Majelis hakim MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP oleh terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Ronald Tannur dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Soesilo bersama anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana. Hingga saat ini, perkara masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur—yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur—divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.
Vonis bebas tersebut memicu protes keras dari keluarga korban dan masyarakat luas. Atas vonis itu, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.
Protes dari keluarga korban semakin kuat ketika ayah dan adik almarhumah Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sebagai tindak lanjut, KY pada 26 Agustus 2024 menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. KY menilai para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH dalam menangani kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024), menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan telah menangkap ketiga hakim di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta.
“Hari ini, Kejagung menetapkan tiga orang hakim dan satu pengacara sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang, yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ketiga hakim PN Surabaya menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Bukti Kuat
Menurut Abdul Qohar, penyidik telah melakukan elisitasi secara tertutup di lapangan sebelum memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Selama penyidikan, Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, serta memantau perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan keyakinan dari dua alat bukti yang dimiliki, Kejagung kemudian memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di enam lokasi berbeda, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan tindak suap atau gratifikasi. Berikut barang-barang yang ditemukan:
- Di rumah pengacara LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD451.700, 717.043 Dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
- Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang tunai setara Rp2,126 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang, dan telepon genggam.
- Di apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 Dolar Singapura, dan 35.992 Ringgit Malaysia.
- Di rumah hakim ED di Semarang, ditemukan USD 6.000, 300 Dolar Singapura, dan barang elektronik.
- Di apartemen hakim HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, USD2.200, 9.100 Dolar Singapura, dan 100.000 Yen.
- Di apartemen hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD2.000, dan 32.000 Dolar Singapura.
Penahanan
Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Kejaksaan. Pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara ketiga hakim PN Surabaya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Kejagung menjerat ketiga hakim dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pengacara LR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*




