Uang Ribuan Dolar Ditemukan dari Rumah Hakim Pemberi Vonis Bebas untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan

Perkara Ronald Tannur kemungkinan menyeret semua anggota keluarganya. (ANTARA)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung mengklaim menemukan uang ribuan dolar dari para tersangka, sebagai bukti adanya suap.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemberian vonis bebas bagi terdakwa Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024, menuai kontroversi di masyarakat.  Pada perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli lalu.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan judex facti,” demikian bunyi putusan yang tercantum di laman resmi Informasi Perkara MA RI pada Rabu (23/10).

Dilansir laman Merdeka.com, Majelis hakim MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP oleh terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Ronald Tannur dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Soesilo bersama anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana. Hingga saat ini, perkara masih dalam proses minutasi.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur—yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur—divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.

Vonis bebas tersebut memicu protes keras dari keluarga korban dan masyarakat luas. Atas vonis itu, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.

Pos terkait