Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Uang Istrinya Rp1,9 Miliar Dikembalikan, untuk Pemakaman Mertua

Erintuah Damanik usai menjalani sidang pada Selasa (14/1/2025). (SF/Anwar Haris)
Erintuah Damanic, salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memohon agar uangnya sebesar Rp1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rekening istrinya dikembalikan.

Menurut hakim yang biasa dipanggil Erin itu, uang tersebut untuk biaya pemakaman mertuanya.

Erin adalah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2024, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai rekening Rita—istri Erin—yang berisi uang Rp1,9 miliar karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu, 11 Januari 2025.

“(Untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti,” kata Erin, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Erin, uang dalam rekening itu adalah milik Tiamsa yang dititipkan kepada istirnya, Rita, sebagai bendahara keluarga Sidauruk.

Erin juga menjelaskan jika uang tersebut bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.

“Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar. Dan uang itu akan dipergunakan untuk itu,” ujar Erin.

Sebelumnya, pengacara Erin, Filmon L.W. Lay, mengajukan permohonan secara lisan dalam persidangan, agar rekening itu dikembalikan karena hendak digunakan untuk upacara pemakaman. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan tersebut karena rekening itu dibutuhkan untuk pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan bersamaan dengan putusan pengadilan.

“Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan, untuk mengembalikan barang bukti, adalah nanti di akhir putusan, apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya,” kata Hakim Teguh.

Filmon lantas mengubah permohonannya menjadi pinjam pakai, karena keluarga mertua Erin membutuhkan dana tersebut untuk biaya upacara pemakaman.

“Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia,” tutur Filmon.

“Ya, silakan saja, silakan,” jawab Hakim Teguh.***

Pos terkait