Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Penyidik Sita Rp21 Miliar dari Rumahnya

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025). (SF/Anwar Haris)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi tiba di Gedung Kejagung pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, menggunakan mobil Toyota Haice berwarna putih, setelah terbang dari Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini dia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelum penetapan itu, Kejagung telah menggeledah dua rumah Rudi Suparmono. Dari upaya tersebut, Kejagung mengklaim telah menyita total uang Rp21 Miliar.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang. Dari kedua tempat itu, kata Abdul Qohar, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar, USD388.600, dan SGD1.099.626. Uang ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner yang terparkir di rumah Rudi.

Bacaan Lainnya

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.

Dia menyebutkan Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Sebelumnya, Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, penasihat hukum Ronald, Lisa Rahmat, menghubungi Zarof Ricar (ZR), bekas Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung yang juga menjadi tersangka di Kejagung, melalui pesan teks.

Lisa meminta ZR memperkenalkannya dengan Ketua Pengadilan Surabaya dan membuat janji bertemu. Setelah mendapatkan kontak, Lisa mendatangi PN Surabaya untuk menemui Ketuanya. Dia punya tujuan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Dari situlah Lisa mengetahui nama-nama tiga hakim yang akan menyidangkan kliennya, yang tak lain adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Setelah itu, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai SGD140.000 kepada salah satu hakim, Erintuah Damanik, di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Dalam pembagian tersebut, menurut Harli Siregar, Erin mendapat SGD38.000, Mangapul menerima SGD36.000, dan Heru mendapatkan SGD36.000.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, pihak Ronlad juga telah menyiapkan uang senilai SGD20.000untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD10.000 untuk panitera sidang bernama Siswanto. Namun, uang itu belum diserahkan kepada keduanya, masih dipegang Erin.

Adapun uang-uang tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas anaknya.***

Pos terkait