Kejaksaan Agung memeriksa Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai saksi, Selasa (5/11/2024). Sehari sebelumnya, Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan yang sudah berlangsung, muncul kesimpulan sementara jika yang terlibat dalam peristiwa suap itu hanya Meirizka, ibu Ronald.
Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
“(Edward Tannur datang ke Kejati Jatim) untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami tidak tahu, ya,” kata Mia, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Terkait perkembangan hasil penyidikan Kejagung, menurut Mia, ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR, dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar, serta ibu Ronald Tannur. “Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan tersangka,” kata Mia.

Untuk Edward Tannur, menurut Mia, saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, Kajati Mia mengaku mendapatkan laporan sementara jika Edward tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Saya baca dalam pemeriksaannya (Edward Tannur) mengatakan untuk serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara. Jadi dia tidak terlibat karena kesibukannya atau apa. Jadi ikut langsung menyiapkan uang atau bagaimana, sama sekali tidak,” kata Mia.
“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini, ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” katanya.
Mengenai aliran dana atau uang suap untuk majelis hakim PN Surabaya hingga bekas pejabat MA, menurut Mia, uang itu disiapkan oleh Meirizka.
“Aliran dananya dari ibunya (Meirizka) itu. Yang jelas, ibunya yang berperan,” tutur Mia.
Mia mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh terkait pemerikasaan Edward maupun Meirizka, karena kewenangan penyidik Kejagung.
“Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi,” tambah Mia.
Sebagaimana diberitakan Sebelumnya, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim pada Senin (4/11/2024) malam.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, satu pengacara bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.***



