Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

MW alias Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, resmi jadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (ERA.id)
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja alias MW, ibu kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald.

“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Menurut Qohar, awal Meirizka melakukan suap kepada hakim saat menunjuk Lisa Rahmat (LR)—yang sudah ditetapkan terlebih dahulu tersangka dalam kasus ini—sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa, kata Qohar, sudah kenal lama. Anak-anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.

Setelah Lisa disetujui untuk menjadi kuasa hukum, Meirizka memintanya agar mengupayakan putusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Lisa pun menemui tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada orang berinisial R di PN Surabaya, agar bisa memilih hakim-hakim yang bakal mengadili kasus Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

“LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan perkara dari MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR terlebih dahulu untuk pengurusan, maka tersangka MW akan ganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

Qohar menerangkan jika Lisa kerap meminta persetujuan Meirizka dalam upaya biaya penanganan perkara. Lisa juga meyakinkan Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara, agar perkara Ronald Tannur dibebaskan.

Selama berproses di PN Surabaya, Qohar melanjutkan, tersangka Meirizka sudah memberikan uang kepada Lisa Rahmat senilai Rp1,5 miliar yang diberikan bertahap. Lisa juga disebut menalangi sebagian biaya kepengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya, yang menurut Qohar besarnya Rp2 miliar.

“Jadi, totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud,” tutur Qohar.

“MW disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a jo 18 UU No. 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 perubahan 31/1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.

Kejaksaan langsung menahan tersangka Meirizka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Medaeng, Sidoarjo.***

Pos terkait