Jaksa menuntut 18 tahun penjara. Terdakwa menyebut tuntutan itu tidak masuk akal. Di antara keduanya, ada pertanyaan yang belum terjawab: di mana batas antara kebijakan yang salah dan kejahatan yang disengaja?
Rabu, 13 Mei 2026. Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim berjalan keluar ruang sidang dan memeluk seorang sopir ojol yang selama ini setia hadir di setiap persidangannya. “Saya tidak sendirian,” katanya. “Saya yakin Tuhan tidak akan diam.”
Sebelumnya, jaksa Roy Riady baru saja membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,68 triliun.
Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah perkara yang mempertaruhkan sebuah pertanyaan mendasar tentang tata kelola negara: kapan sebuah keputusan menteri bisa berujung kriminal?
Berikut dua klaim yang berbenturan di ruang sidang — disajikan apa adanya, tanpa kesimpulan. Pembaca yang menilai.
Klaim 1: Pertemuan dengan Google — Kesepakatan atau Sekadar Pitching?
Jaksa: Pada Februari 2020, Nadiem merespons surat Google Indonesia dan menggelar serangkaian pertemuan yang berujung pada kesepakatan bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar proyek pengadaan TIK senilai Rp9,3 triliun.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom — peserta diwajibkan memakai headset — untuk membahas pengadaan Chromebook, padahal pengadaan belum resmi dimulai. Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, bahkan tidak merespons surat serupa dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal di daerah 3T.
Nadiem: Pertemuan dengan Google hanyalah pitching biasa, tanpa kesepakatan mengikat apa pun. Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam persidangan, menegaskan bahwa pertemuan semacam itu adalah prosedur lazim di lingkungan kementerian dan tidak menunjukkan adanya niat jahat.
Klaim 2: Permendikbud No. 5/2021 — Kebijakan Teknis atau Instrumen Korupsi?
Jaksa: Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat secara eksplisit mengunci Chrome OS — menutup persaingan dan hanya menyisakan segelintir vendor.





