Jaksa menuntut 18 tahun penjara. Terdakwa menyebut tuntutan itu tidak masuk akal. Di antara keduanya, ada pertanyaan yang belum terjawab: di mana batas antara kebijakan yang salah dan kejahatan yang disengaja?
Rabu, 13 Mei 2026. Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim berjalan keluar ruang sidang dan memeluk seorang sopir ojol yang selama ini setia hadir di setiap persidangannya. “Saya tidak sendirian,” katanya. “Saya yakin Tuhan tidak akan diam.”
Sebelumnya, jaksa Roy Riady baru saja membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,68 triliun.
Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah perkara yang mempertaruhkan sebuah pertanyaan mendasar tentang tata kelola negara: kapan sebuah keputusan menteri bisa berujung kriminal?
Berikut dua klaim yang berbenturan di ruang sidang — disajikan apa adanya, tanpa kesimpulan. Pembaca yang menilai.
Klaim 1: Pertemuan dengan Google — Kesepakatan atau Sekadar Pitching?
Jaksa: Pada Februari 2020, Nadiem merespons surat Google Indonesia dan menggelar serangkaian pertemuan yang berujung pada kesepakatan bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar proyek pengadaan TIK senilai Rp9,3 triliun.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom — peserta diwajibkan memakai headset — untuk membahas pengadaan Chromebook, padahal pengadaan belum resmi dimulai. Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, bahkan tidak merespons surat serupa dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal di daerah 3T.
Nadiem: Pertemuan dengan Google hanyalah pitching biasa, tanpa kesepakatan mengikat apa pun. Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam persidangan, menegaskan bahwa pertemuan semacam itu adalah prosedur lazim di lingkungan kementerian dan tidak menunjukkan adanya niat jahat.
Klaim 2: Permendikbud No. 5/2021 — Kebijakan Teknis atau Instrumen Korupsi?
Jaksa: Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat secara eksplisit mengunci Chrome OS — menutup persaingan dan hanya menyisakan segelintir vendor.
Jaksa menilai kebijakan ini melanggar setidaknya tiga regulasi: Perpres No. 123/2020, Perpres No. 16/2018 jo. No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 7/2018.
Nadiem: Penandatanganan Permendikbud adalah tindakan rutin seorang menteri atas rekomendasi teknis bawahannya. Ia memberi arahan “go ahead” atas kajian yang disusun jajaran direktorat — bukan merancang sendiri spesifikasinya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa tidak terbukti ada pelanggaran prosedur pengadaan maupun mark-up harga Chromebook selama persidangan.
Klaim 3: Lonjakan Harta Rp 4,87 Triliun — Hasil IPO atau Hasil Korupsi?
Jaksa: Berdasarkan LHKPN yang bisa diakses publik, saat pertama menjabat pada Oktober 2019 Nadiem melaporkan kekayaan Rp1,23 triliun. Pada 2022, angka itu melonjak menjadi Rp4,87 triliun — didominasi surat berharga senilai Rp5,5 triliun.
Jaksa menyebut kenaikan itu tidak bisa dijelaskan dari penghasilan sah sebagai menteri dan menduga kenaikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemilihan Chrome OS yang menguntungkan Google, investor utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) milik Nadiem.
Nadiem: Lonjakan harta itu adalah nilai IPO GoTo pada 2022, bukan hasil korupsi Chromebook. “Apa logikanya?” kata Nadiem usai sidang.
Ia menegaskan bahwa mengaitkan nilai pasar saham perusahaan teknologi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop adalah lompatan logika yang tidak berdasar. Pada LHKPN terakhirnya setelah menjabat (2024), kekayaan Nadiem justru tercatat turun menjadi Rp600 miliar — seiring koreksi nilai saham GoTo.
Klaim 4: Aliran Dana Rp 809 Miliar — Skema Pencucian Uang atau Transaksi Biasa?
Jaksa: Nadiem diduga menerima manfaat sebesar Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai USD786,99 juta.
Jaksa menyebut dalih Nadiem bahwa transaksi itu hanya utang-piutang yang dikembalikan dalam sehari sebagai tidak wajar — dan menyebutnya sebagai skema white collar crime untuk menyamarkan aliran dana haram.
Nadiem: Transaksi tersebut adalah utang-piutang korporasi yang sah dan sudah dikembalikan. Investasi Google ke PT AKAB terjadi dalam konteks bisnis teknologi, bukan sebagai kompensasi atas kebijakan Chromebook. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana korupsi secara langsung kepada Nadiem secara pribadi.
Klaim 5: Niat Jahat (Mens Rea) — Ada atau Tidak?
Jaksa: Niat jahat Nadiem sudah ada bahkan sebelum ia dilantik sebagai menteri, dibuktikan dengan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk bersama orang-orang dekatnya sebelum pelantikan.
Jaksa juga menyebut Nadiem membangun “organisasi bayangan” di luar struktur resmi kementerian, menyingkirkan pejabat yang tidak mendukung pengadaan Chromebook, dan menggantikan mereka dengan orang-orang pilihannya.
Nadiem: Tidak ada bukti niat jahat. Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook dengan motif memperkaya diri. “Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem,” kata Dodi.
Romli Atmasasmita menambahkan bahwa tindakan-tindakan yang didakwakan adalah prosedur biasa kementerian — tidak ada yang bisa disebut perbuatan melawan hukum.
Apa Selanjutnya?
Perkara ini belum selesai. Majelis hakim memberi waktu hingga 2 Juni 2026 bagi Nadiem dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif. Putusan hakim belum dijatuhkan.
Yang sudah pasti: kasus ini bukan hanya soal nasib satu orang. Ia akan menjadi preseden — seberapa jauh hukum tipikor Indonesia bisa menjangkau keputusan seorang menteri, dan di mana garis itu ditarik antara kebijakan yang buruk dan kejahatan yang disengaja.
Pertanyaan itu kini ada di tangan majelis hakim. Dan juga, sementara menunggu, di tangan Anda.***
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Nadiem Makarim berstatus terdakwa dan belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah berlaku sepenuhnya.





