Kebijakan atau Kejahatan? Membaca Lima Klaim yang Membelah Perkara Nadiem Makarim

Dua klaim berhadapan di ruang sidang: jaksa menyorot dugaan korupsi, pembelaan mempertanyakan batas kebijakan dan niat jahat. ILUSTRASI SAMUDRAFAKTA

Nadiem: Lonjakan harta itu adalah nilai IPO GoTo pada 2022, bukan hasil korupsi Chromebook. “Apa logikanya?” kata Nadiem usai sidang. 

Ia menegaskan bahwa mengaitkan nilai pasar saham perusahaan teknologi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop adalah lompatan logika yang tidak berdasar. Pada LHKPN terakhirnya setelah menjabat (2024), kekayaan Nadiem justru tercatat turun menjadi Rp600 miliar — seiring koreksi nilai saham GoTo.

Klaim 4: Aliran Dana Rp 809 Miliar — Skema Pencucian Uang atau Transaksi Biasa?

Jaksa: Nadiem diduga menerima manfaat sebesar Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai USD786,99 juta. 

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut dalih Nadiem bahwa transaksi itu hanya utang-piutang yang dikembalikan dalam sehari sebagai tidak wajar — dan menyebutnya sebagai skema white collar crime untuk menyamarkan aliran dana haram.

Nadiem: Transaksi tersebut adalah utang-piutang korporasi yang sah dan sudah dikembalikan. Investasi Google ke PT AKAB terjadi dalam konteks bisnis teknologi, bukan sebagai kompensasi atas kebijakan Chromebook. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana korupsi secara langsung kepada Nadiem secara pribadi.

Klaim 5: Niat Jahat (Mens Rea) — Ada atau Tidak?

Jaksa: Niat jahat Nadiem sudah ada bahkan sebelum ia dilantik sebagai menteri, dibuktikan dengan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk bersama orang-orang dekatnya sebelum pelantikan.

Jaksa juga menyebut Nadiem membangun “organisasi bayangan” di luar struktur resmi kementerian, menyingkirkan pejabat yang tidak mendukung pengadaan Chromebook, dan menggantikan mereka dengan orang-orang pilihannya.

Nadiem: Tidak ada bukti niat jahat. Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook dengan motif memperkaya diri. “Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem,” kata Dodi.

Romli Atmasasmita menambahkan bahwa tindakan-tindakan yang didakwakan adalah prosedur biasa kementerian — tidak ada yang bisa disebut perbuatan melawan hukum.

Apa Selanjutnya?

Perkara ini belum selesai. Majelis hakim memberi waktu hingga 2 Juni 2026 bagi Nadiem dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif. Putusan hakim belum dijatuhkan.

Yang sudah pasti: kasus ini bukan hanya soal nasib satu orang. Ia akan menjadi preseden — seberapa jauh hukum tipikor Indonesia bisa menjangkau keputusan seorang menteri, dan di mana garis itu ditarik antara kebijakan yang buruk dan kejahatan yang disengaja.

Pertanyaan itu kini ada di tangan majelis hakim. Dan juga, sementara menunggu, di tangan Anda.***


Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Nadiem Makarim berstatus terdakwa dan belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah berlaku sepenuhnya.

Pos terkait