Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, di kediamannya, di Surabaya, Jawa Timur, Ahad, (27/10/2024).
“Gregorius Ronald Tannur, laki-laki 27 tahun merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas,” demikian bunyi siaran pers Kejati Jawa Timur, dikutip Senin (28/10/2024).
Penangkapan Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA menyatakan Ronald telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Penangkapan terhadap terpidana ini bermula ketika tim bergerak ke rumah Ronald Tannur, di Pakuwon City Virginia, Surabaya, pada Ahad, pukul 14.30 WIB. Tim jaksa kemudian tiba di rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk menjemput Ronald.
Berselang 15 menit, Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh tim dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Ronald Tannur.
“Terpidana Gregorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata keterangan Kejati Jatim.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini buah dari dikabulkannya permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (24/10/2024).
Sedangkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur saat ini diamankan oleh Kejaksaan Agung karena disangka telah menerima suap.*




