Pengacara dan ibu Ronald Tannur divonis penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
__________
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, pada Rabu, 18 Juni 2025. Lisa dinyatakan terbukti menyuap hakim demi mempengaruhi putusan perkara kliennya.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa terbukti secara sah memberikan uang secara ilegal kepada hakim yang menangani kasus Tannur.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, atau kurungan tambahan selama enam bulan jika tidak dibayar.
“Ada cukup bukti bahwa terdakwa berupaya mempengaruhi putusan hakim melalui cara yang melanggar hukum,” kata hakim Rosihan, saat membacakan putusan.
Lisa, dalam pernyataan singkat di persidangan, menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda dengan besaran yang sama.
Dalam sidang yang sama, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dengan pidana penjara tiga tahun karena keterlibatannya dalam skema suap tersebut. Dia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, atau tambahan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
“Pengadilan menyatakan bahwa Meirizka Widjaja secara sadar memberikan suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan, dan melakukannya bersama pihak lain,” kata Rosihan.
Berbeda dengan Lisa, Meirizka menyatakan menerima putusan tanpa keberatan. “Saya menerima,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut Meirizka dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baik Lisa maupun Meirizka dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



