Menurut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, mengetahui jika istrinya, MW alias Meirizka Widjaja, berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait vonis bebas untuk anak mereka. Kejagung pun menyatakan bakal memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui peristiwa gratifikasi tersebut.
“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian nanti akan didalami lagi, apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini, nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (4/11/2024) malam, sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), yang menyebabkan korban akhirnya tewas. Namun, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald divonis bebas oleh majelis hakim.
Qohar menegaskan, dalam upaya pendalaman perkara suap hakim tersebut, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan, dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucap Qohar.
Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, yang menurut Qohar mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR. MW dan LR sudah jadi tersangka.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Qohar.
Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.
“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ujar Qohar.
Edward Tannur Langsung Dinonaktifkan PKB Pasca-Peristiwa Ronald
Nama keluarga Tannur mendadak terkenal setelah Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27), seorang janda satu anak dari Sukabumi, Jawa Barat, pada Oktober 2023 lalu. Perkara ini kian menarik perhatian karena pelaku disebut merupakan anak anggota DPR RI.
Belakangan setelah perkara ramai di media massa, terungkap bahwa Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI waktu itu bernama Edward Tannur.
Imbas kasus anaknya, Edward Tannur—yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)—pun resmi dinonaktifkan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Edward Tannur lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2 Desember 1961. Dia adalah Sarjana Hukum di Universitas PGRI Kupang, yang lulus pada tahun 2009.
Edward mengawali karir politik sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.
Setelah itu, dia menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada tahun 2009.
Pada periode 2019-2024, Edward Tannur berhasil lolos dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.

Pasca peristiwa yang melibatkan Ronald Tannur, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB waktu itu, Hasanuddin Wahid mengatakan partai mengambil langkah tersebut agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya. PKB memberikan sanksi dengan mencabut Edward dari Komisi IV DPR RI.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” kata Hasanuddin dalam keteranganya, Senin, 8 Oktober 2023.
Dan saat ini Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa Edward, karena diduga mengetahui upaya suap yang dilakukan istrinya dan pengacara Ronald Tannur untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.***





