Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi fantastis senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam skandal pemufakatan jahat perkara kasasi.
__________
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa uang tunai dan logam mulia tersebut merupakan hasil dari praktik lancung Zarof dalam dunia peradilan.
Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menjerat Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara.
Modus dan Pemufakatan Jahat
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Zarof telah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi atas nama Gregorius Ronald Tannur—terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa uang Rp5 miliar diberikan agar majelis hakim kasasi mengukuhkan vonis bebas PN Surabaya atas Tannur.
Putusan yang akhirnya dianulir oleh MA pada Oktober 2024, namun dengan dissenting opinion dari Soesilo sendiri, yang bersikeras Ronald tidak memiliki niat membunuh.
Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dari para pihak yang sedang berperkara, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Bukti-bukti berupa catatan kode perkara, uang tunai dalam mata uang asing, dan tidak tercantumnya aset dalam LHKPN, memperkuat keyakinan hakim bahwa kekayaan Zarof tak berasal dari sumber sah.
Perampasan dan Blokir Aset
Majelis menyatakan seluruh harta haram Zarof dirampas untuk negara.
“Uang dan emas yang ditemukan di kediaman terdakwa dirampas untuk negara. Rekening Zarof tetap diblokir untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang,” ujar Rosihan.
Menurut hakim, penyimpanan uang secara fisik di rumah dan tidak melalui sistem perbankan adalah indikasi kuat penghilangan jejak transaksi. Pola seperti ini, lanjutnya, lazim digunakan pelaku korupsi untuk menghindari pelaporan pajak dan pengawasan OJK.





