Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh minimarket dan toko modern di wilayahnya wajib menyediakan parkir gratis. Tapi ada syaratnya: juru parkir tetap harus ada—dan bukan sembarang jukir.
__________
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa mulai kini, toko-toko modern di Kota Pahlawan tidak boleh lagi memungut biaya parkir dari pelanggan. Namun, pihak pengelola tetap diwajibkan merekrut juru parkir (jukir) resmi dari warga sekitar sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal.
“Alhamdulillah, seluruh toko modern hari ini komitmen parkir gratis, tapi tetap wajib sediakan jukir dari warga sekitar,” kata Eri saat bertemu para pengelola toko modern, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Eri, keberadaan jukir resmi penting demi menjaga keamanan kendaraan dan memastikan tanggung jawab pengelola usaha terhadap izin yang mereka kantongi dari pemerintah.
Ia merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 3/2018 dan Perwali 116/2023 yang mengatur secara tegas soal perparkiran, termasuk kewajiban toko modern mempekerjakan warga Surabaya minimal 60 persen—termasuk sebagai kasir dan jukir.
Jika tidak ada petugas parkir, kata Eri, toko modern tetap akan dianggap lalai meski parkir dinyatakan gratis.
Model Parkir Gratis Ini Akan Jadi Contoh
Eri juga menyebut, model parkir gratis dengan jukir resmi ini akan dijadikan contoh untuk pelaku usaha lainnya. Bahkan, jika suatu toko memilih untuk tetap mengenakan tarif parkir, mereka tetap diwajibkan menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen ke kas Pemkot dan menyediakan jukir resmi.
“Yang luar biasa, toko modern memilih parkir gratis, tapi tetap komitmen menempatkan jukir. Ini harus jadi teladan,” ujar Eri.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika mendapati praktik pungutan liar. “Kalau masih ada jukir liar, tolong jangan dibiarkan. Laporkan ke Command Center 112,” tegasnya.
Dukungan dari Pengusaha Ritel
Perwakilan Aprindo Jawa Timur, Romadhoni, mengatakan bahwa semua toko modern kini sudah memenuhi aturan. “Kami mendukung penuh Perda perparkiran. Dulu mungkin belum semua paham, tapi sekarang semua sudah taat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik jukir ilegal di toko modern. “Kalau ada yang masih meminta uang parkir, itu bukan dari kami. Silakan laporkan,” tegasnya.
Dengan model parkir gratis ini, mampukah Surabaya menertibkan jukir liar yang kerap meresahkan? Atau justru akan muncul modus baru yang lebih licik?***





