Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun yang disebut sebagai milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR—salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa Kejaksaan menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien, tempat ZR menginap waktu ditangkap di Bali.

Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik mengklaim menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang—yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, USD1.897.362, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Abdul Qohar.
Penyidik juga menyebut telah menyita satu buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia—masing-masing beratnya 100 gram—satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut, jika dijumlahkan total, beratnya sekitar 51 kilogram. Jika dikonversikan dengan mata uang rupiah setara dengan Rp75 miliar.
Sementara itu, dari hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.
“Hari Rabu (23/10/2024), kami keluarkan surat penangkapan. Tetapi, berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan, yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” ujarnya.
ZR ditangkap pada Kamis (24/10/2024) dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Selanjutnya, pada Jumat (25/10/2024) pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dan sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dia dijerat karena diminta oleh pengacara Ronald Tannur, LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat MA dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut.
ZR dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.




