Penangkapan satu hakim Mahkamah Agung (MA) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, hanyalah ‘puncak gunung es’ dari banyak tingkah “Wakil Tuhan” seperti ini. Dan ‘budaya’ korupsi ini tidak ada relevansinya dengan besaran gaji.
Dikutip dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya tercatat ada 20 hakim yang tersangkut korupsi sejak 2012 hingga 2019.
Berikut daftarnya:
-
- Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan, yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M. Yaeni.
- Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
- Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
- Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
- Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung. Ia diduga menerima suap Rp150 juta terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) di Bandung.
- Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Diduga terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
- Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
- Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
- Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
- Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara O.C. Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
- Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu.
- Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
- Dewi Suryana, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menerima suap sebesar Rp125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
- Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terlibat suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015.
- Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Diduga menerima total 280.000 dollar Singapura terkait putusan untuk terdakwa Tamin Sukardi.
- Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
- Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata.
- Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
- Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara.
- Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan.
Di luar daftar tersebut, pada 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Pada 23 September 2022, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Dia jadi tersangka bareng sembilan orang lainnya, setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA, Desy Yustria, dan seorang PNS MA bernama Albasri.

Pada Agustus 2023, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim PN Jakarta Barat berinisial DS. Hakim DS, yang disebut terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan Wali Kota Kediri, Samsul Ashar, di PN Surabaya.
Itu belum termasuk kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, yang penangangannya pun kontroversial. Dia tercatat tiga kali divonis bebas, tetapi akhirnya masuk bui juga.

Dan yang paling anyar adalah penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Dalam operasi yang sama. Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta dan seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar atau ZR di kantor Kejati Bali.

Masih terbuka kemungkinan juga hakim yang bisa menjadi tersangka dalam kasus ini bertambah. Pasalnya, muncul kecurigaan jika Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, kemungkinan tahu perkara suap itu.
Untuk itu, pakar hukum tata negara, Mahfud M.D., pun agar Dadi—yang menurut Mahfud ‘membela mati-matian’ hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, turut diperiksa.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar,” kata Mahfud, dikutip dari unggahan di akun X pribadinya. “Bahkan, dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik, karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” tegas Mahfud.
Tidak Pernah Ada Pejabat Kehakiman yang Mundur
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menganggap dunia kehakiman ironis, karena tak ada satu pun pejabat yang mundur atau dicopot saat hakim demi hakim terjerat kasus suap dan korupsi. Dia mencontohkan kasus penangkapan empat hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Kalau ada hakim korupsi, menerima uang suap, maka, selain dia diproses pidana, ketua pengadilannya harus dicopot. Itu langsung harus dicopot sebagai bentuk sanksi kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya,” kata Zaenur, diutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
“Ini harus di semua level. Kalau pengadilan negeri, berarti, ketua pengadilan negeri harus dicopot. Hakim pengadilan tinggi yang menerima suap, ketua pengadilan tingginya harus dicopot,” tambahnya.
Hal itu, lanjut dia, adalah bentuk pertanggungjawaban pimpinan. “Tapi, kan, selama ini, kayak kemarin, hakim agung ada dua orang diduga terlibat korupsi (Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati) dan yang satu sudah diputus inkrah (Dimyati). Ya, Ketua Mahkamah Agung-nya juga enggak ngapa-ngapain. Tidak melakukan pengunduran diri dan seterusnya,” ujar Zaenur.
Menurut dia, kasus korupsi dan suap yang satu per satu menjerat hakim membuktikan bahwa tidak adanya reformasi mendasar di institusi badan peradilan Indonesia. Kondisi iniliah, kata dia, yang menyebabkan sampai sekarang kebiasaan korupsi dalam bentuk jual beli perkara di setiap tingkatan masih lestari.
Pengawasan dan pembinaan dianggap relatif lemah. “Di institusi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya korupsi itu sudah berlangsung dari zaman dulu sampai ketika reformasi sampai sekarang,” pungkasnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai jika mafia peradilan tidak akan pernah jera. Dalam pandangannya, operasi tangkap tangan tiga hakim di Surabaya itu karena mereka sedang sial saja.
“Jadi, itu tidak akan pernah membuat jera para mafia, kecuali hukumannya diubah menjadi hukuman mati,” kata Fickar, dikutip dari Liputan.com, Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, suap adalah kejahatan paling tua di pengadilan. Bahkan sejak adanya pengadilan, suap juga sudah ada.
“Jadi, kuncinya harus ada transparansi di semua sisi, termasuk pada jaksa, pada polisi, penyidik, dan tentu pada seluruh aparatur pengadilan selain hakim juga,” tegasnya.
Sedangkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, menyebut tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah mempraktikkan tindakan ‘minum uang darah’. Menurut Laode, istilah ini jamak digunakan para penegak hukum seperti hakim.
“Di kalangan penegak hukum, saya pernah dengar istilah ‘minum uang darah’ yang dianggap PALING TERCELA,” ujar Laode, dikutip dari tulisannya di akun X pribadinya, Kamis (24/10/2024).
Ahli ilmu hukum lingkungan itu menjelaskan makna dari minum uang darah berarti menerima uang suap untuk memanipulasi penyidikan, penuntutan, serta persidangan kasus yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang.
Terkuak Ketika Gaji dan Tunjangan Hakim Baru Saja Dinaikkan
Budaya korup dunia peradilan di Indonesia ini terkuak ketika baru saja tuntutan mereka untuk naik gaji disetujui oleh pemerintah. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan mereka, tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 /2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94/2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah MA. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam PP disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, menurut PP tersebut, perlu dilakukan penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. “Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.
Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya, setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim. Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi hakim yang naik pangkat, disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja golongan menurut pangkat lama.
Beleid ini juga mengatur mengenai gaji berkala, yang dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.
“Pemberian kenaikan gaji berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” demikian tertulis di pasal 3E.
Tuntutan para hakim untuk naik gaji dan tunjangan—yang sebelumnya mengancam mogok sidang—sudah diamini. Kini, giliran rakyat, para pencari keadilan menuntut mereka benar-benar berpihak pada keadilan, bukan kepada mereka yang punya kekuasaan dan uang.
Tak Ada Relevansi antara Besaran Gaji dengan Korupsi
Pertanyaannya, apakah dengan naik gaji budaya korupsi para hakim dipastikan bakal hilang—atau setidaknya berkurang?
Ternyata, menurut hasil sebuah studi, tak selalu ada relevansi antara upah pemerintah yang tinggi–termasuk upah untuk para hakim sebagai unsurnya–untuk menekan korupsi. Negara-negara Amerika Latin, seperti Argentina dan Peru, juga menaikkan gaji pegawai negeri untuk mengurangi korupsi, tapi hasilnya kurang ngefek. Para hakimnya tetap saja korup.
Di Indonesia pun, pasca-dimanjakan dengan kenaikan gaji dan tunjangan, belum tentu hakim lantas jadi anti-uang sogokan.*



