Akankah Zarof ‘Menyanyi’, yang Bisa Menjadi Momentum Bersih-Bersih Makelar Kasus di Lembaga Peradilan?

Zarof Rikar alias ZR.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang hampir Rp1 triliun–terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362 , 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, Rp5.725.075.000—serta 51 kg emas, dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar atau ZR. Aslinya uang sebanyak itu berasal dari mana saja? Disalurkan ke mana saja? Mungkinkah Zarof bakal ‘bernyanyi’?

__________

Kejagung menyebut duit seabrek yang disita dari Zarof itu bersumber dari pengurusan perkara. Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.

Zarof sendiri diduga sudah 10 tahun menjadi makelar kasus alias ‘markus’. Produser film Sang Pengadil yang bekerja sama dengan Humas MA itu sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pengamat pun meminta Kejaksaan Agung menelusur asal-muasal uang tunai Rp920 miliar serta emas 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof. Temuan itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan.

Barang bukti dugaan suap untuk Zarof Ricar yang disita Kejaksaan Agung. (Tangkapan Layar Metro TV)
Pertanyaannya: mungkinkah pintu masuk itu terbuka?

Mantan Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkap bahwa mafia peradilan di Indonesia sangat solid. Maka dari itu, kata Yudi, mereka akan tutup mulut ketika terjadi pengungkapan kasus korupsi.

“Ketika dikatakan bahwa dia (Zarof Ricar) lupa dan sebagainya, tentu ini adalah merupakan salah satu caranya, ya, untuk membuat penegak hukum bingung,” ujar Yudi dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 29 Oktober 2024.

Yudi menambahkan, kasus suap ini sangat dilematis. Dan dia percaya nantinya Zarof akan pasang badan dalam kasus ini.

“Ketika tersangka korupsi di dunia peradilan, apalagi makelarnya—karena memang dalam kasus korupsi peradilan itu pasti ada makelar—entah itu dia adalah orang di dalam peradilan sendiri atau orang luar, seperti misalnya penasihat hukum, tetapi di situlah pertemuan antara para makelar dengan penegak hukum, di mana dalam pertemuan tersebut bisa terjadi kesepakatan tentang berapa uang yang akan didapatkan,” jelasnya.

Pos terkait