Hakim Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, gagal jadi Hakim Agung. Dalam rapat pleno Komisi III DPR, ia tereliminasi total tanpa dukungan suara.
__________
Nama Hakim Alimin Ribut Sujono resmi dicoret dari daftar calon Hakim Agung Kamar Pidana. Dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa, 16 September 2025, ia tidak mendapatkan satu pun suara. Tidak ada anggota DPR yang bersedia mendukung pencalonannya.
Alimin dikenal publik lewat rekam jejak panjang menangani perkara besar. Salah satunya ketika ia duduk sebagai hakim anggota majelis dalam sidang Ferdy Sambo pada 2023. Saat itu, ia ikut menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J—meski kemudian Mahkamah Agung mengoreksi hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Namanya juga muncul dalam sidang Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan berat terhadap seorang remaja hingga korban mengalami cedera otak permanen. Pada persidangan itu, Alimin menjadi Ketua Majelis Hakim.
Ia juga pernah ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, Alimin tercatat pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Pakistan yang terlibat penyelundupan 10 ton narkoba ke Indonesia.
Dalam uji kelayakan di DPR, sikap Alimin soal hukuman mati kembali disorot. Ia bahkan sempat dicecar anggota Komisi III, Benny K. Harman, yang menyinggung pernyataannya tentang hakim sebagai “wakil Tuhan di dunia”.
Alimin dengan tegas mengakui dirinya adalah salah satu hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan menegaskan dukungannya terhadap pidana mati di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Alimin memiliki kekayaan Rp1,87 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Pati senilai Rp1,4 miliar, beberapa kendaraan, kas Rp56,3 juta, serta harta bergerak lainnya. Kekayaannya mengalami peningkatan bertahap sejak 2017.
Sementara itu, Komisi III DPR telah menetapkan sepuluh nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang lolos setelah uji kelayakan. Mereka berasal dari kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, pajak, hingga militer.
Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menyatakan bahwa calon-calon yang dipilih dinilai memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan rekam jejak untuk menduduki jabatan hakim agung maupun hakim ad hoc di MA.***





