KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Habib Syarif Hamzah Asyathry, Wakil sekjen Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor masa khidmah 2024-2029. - FB Hamzah Asyathri
KPK mendalami dugaan keterlibatan Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia diperiksa terkait aliran dana dan barang bukti elektronik dari rumah eks Menag Yaqut.

_________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hal itu terungkap saat KPK memeriksa Syarif pada Kamis, 4 September 2025. Sebelumnya, ia juga sudah dicecar terkait barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya dugaan aliran uang tersebut. Jadi, keterkaitannya dengan individu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/9).

Meski begitu, Budi menegaskan KPK belum memastikan apakah Syarif ikut menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, penyidik baru menemukan adanya aliran uang dari pihak travel haji ke pejabat Kemenag.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil saksi lain dari kalangan petinggi GP Ansor. “Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi tidak dibatasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025, dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen. Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok dan menyita sebuah mobil Innova Zenix.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jamaah hasil kesepakatan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Kepmen Agama No. 130 Tahun 2024, Yaqut justru menetapkan pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus.***

Pos terkait